Virus Corona di Surabaya
Wajib Bagi Penumpang Pakai Masker di Area Stasiun dan di Dalam Kereta Api
mendukung program pencegahan virus Corona atau Covid 19, serta meningkatkan keamanan bagi para penumpang kereta api, PT KAI Daop 8 Surabaya
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Ikut terus mendukung program pencegahan virus Corona atau Covid 19, serta meningkatkan keamanan bagi para penumpang kereta api, PT KAI Daop 8 Surabaya mengeluarkan aturan baru.
Yakni seluruh penumpang kereta api wajib menggunakan masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung ketika berada di stasiun maupun di atas kereta api.
"Sudah dari tanggal 12 April 2020 kemarin bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung, dilarang naik kereta api, serta selanjutnya tiket akan dikembalikan penuh di luar bea pesan," ujar Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Rabu (8/4/2020) di Stasiun Gubeng.
Penerapan aturan penumpang wajib pakai masker ini, sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
• Percakapan dan Kenangan Terakhir Sutradara Angga Dwimas Sasongko & Glenn Fredly: Beta Sayang Ale
• Edarkan Paket Hemat Sabu Total 13,61 Gram, Warga Menganti Gresik Diputus 8 Tahun Penjara
• Mengenal Gejala & Penyebab Meningitis, Penyakit yang Diderita Glenn Fredly sebelum Meninggal Dunia
Sebelumnya, PT KAI Daop 8 Surabaya juga menerapkan kebijakan seputar pencegahan penyebaran Covid 19 lainya, seperti pembatasan kapasitas angkut penumpang kereta api baik di KA lokal maupun KA Jarak menengah dan jauh, pengukuran suhu bagi calon penumpang, dan menerapkan physical distancing di stasiun dan di atas kereta api.
Suprapto juga mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak, baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak. (Wiwit Purwanto/Tribunjatim.com)