Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Indonesia

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Akan Dicairkan Setiap Sebulan Sekali Antisipasi Dampak Corona

Kementerian Sosial RI akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di tengah wabah virus corona setiap sebulan sekali.

Editor: Pipin Tri Anjani
Shutterstock
ILUSTRASI - Kementerian Sosial RI akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di tengah wabah virus corona setiap sebulan sekali. 

TRIBUNJATIM.COM - Ada beberapa program bantuan sosial pemerintah di tengah virus corona.

Satu di antaranya adalah bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Kementerian Sosial RI akan menyalurkan bantuan sosial PKH menjadi setiap bulan, dari yang sebelumnya empat kali dalam setahun, untuk mengantisipasi dampak wabah Covid-19 terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

"Mulai pertengahan April ini, KPM sudah bisa mencairkan bansos PKH setiap bulan hingga Desember 2020. Sebelumnya bansos PKH diberikan tiap tiga bulan sekali, yaitu di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober,” sebut Menteri Sosial Juliari P. Batubara seperti keterangan pers tertulis yang diterima Tribunnews (grup TribunJatim.com) Rabu 8 April 2020.

Mensos menjelaskan, tujuan pencairan untuk PKH menjadi bulanan adalah agar keluarga pra-sejahtera tetap dapat memenuhi kebutuhan dan asupan nutrisi selama pandemi corona dengan memanfaatkan pemasukan uang bulanan yang diterimanya.

Syarat dan Cara Dapatkan Sembako dan BLT Rp 600 Ribu saat Corona di Dalam dan Luar Jabodetabek

Rincian Insentif Gaji Peserta Kartu Pra Kerja, Berikut Link Daftar Onlinenya, Cek di Sini!

Hal ini mengingat, selama pandemi terjadi, masyarakat yang tengah kesulitan ekonomi pun diminta tetap tinggal di rumah demi memutus rantai penyebaran virus mematikan asal Wuhan, China, tersebut.

Mensos mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk keluarga prasejahtera Indonesia, agar dapat menjaga daya beli mereka dalam memenuhi kebutuhan pokok.

"Karena itu, #KemensosHadir melalui PKH untuk lindungi keluarga prasejahtera dari Covid-19," sebutnya.

Melalui PKH, pemerintah memberikan perlindungan sekaligus di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.

“Untuk itu pemerintah juga menaikkan anggaran bansos PKH sebesar 25 persen,” kata Juliari.

Mensos merinci, bansos untuk KPM PKH di periode ini telah disesuaikan untuk setiap komponennya.

Rinciannya adalah, untuk ibu hamil dan memiliki anak usia 0-6 tahun adalah Rp 250 ribu per bulan, anak SD sebesar Rp 75 ribu per bulan, anak SMP sebesar Rp 125 ribu per bulan, anak SMA sebesar Rp 166 ribu per bulan, dan penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas menjadi sebesar Rp 200 ribu per bulan.

Pemerintah juga menaikkan jumlah KPM menjadi 10 juta KPM dari sebelumnya 9,2 juta KPM.

Penambahan ini merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kemensos (Pusdatin) dan bersumber dari data yang dimutakhirkan oleh setiap pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.

“Jadi, bansos dapat disalurkan lebih tepat sasaran karena yang mengetahui kondisi warganya adalah masing-masing pemda,” tegas mantan anggota DPR ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved