Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Diberhentikan dari Status PNS, Sekda Kabupaten Gresik Non Aktif Tuntut Bupati Sambari di PTUN

Terdakwa Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik non aktif Andhy Hendro Wijaya gugat Bupati Gresik atas pemberhentian sementara sebagai PNS.

Penulis: Sugiyono | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/MOCH SUGIYONO
TENANG - Terdakwa Andhy meninggalkan ruang sidang PN Tipikor Surabaya dengan tenang setelah mendengar putusan bebas dari hakim, Senin (30/3/2020). 

Kasus korupsi di Kabupaten Gresik menyeret terdakwa Sekda Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya sebagai mantan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik 2018.
Dugaan korupsi tersebut dilakukan dengan cara memotong dana insentif yang diterima oleh pegawai dan pejabat di BPPKAD Kabupaten Gresik.

"Maka, kami memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik untuk mengusut tuntas kasus korupsi," kata Saifudin, anggota aliansi Kompak Gresik dari Ultras Gresik.

Sebelum berangkat ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, massa membentangkan spanduk berbagai macam tuntutan di alun-alun Gresik.

Dalam unjuk rasa tersebut, mereka meminta hakim penegak untuk mengusut tuntas kasus korupsi di Kabupaten Gresik.

"Kita akan mengawal sampai tuntas kasus korupsi di Kabupaten Gresik," imbuhnya.

Diketahui, terdakwa Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya ditetapkan tersangka Kejaksaan Negeri Gresik, Senin (21/10/2019).

Saat ini, sidang terdakwa Sekda Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. (ugy/Sugiyono).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved