Diberhentikan dari Status PNS, Sekda Kabupaten Gresik Non Aktif Tuntut Bupati Sambari di PTUN
Terdakwa Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik non aktif Andhy Hendro Wijaya gugat Bupati Gresik atas pemberhentian sementara sebagai PNS.
Penulis: Sugiyono | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik non aktif Andhy Hendro Wijaya, menggugat Bupati Gresik ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN), Jumat (10/4/2020).
Gugatan itu atas pemberhentian sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS), sehingga jabatannya ikut dinonaktifkan.
Panasihat Hukum terdakwa Andhy Hendro Wijaya yaitu Hariyadi, mengatakan, putusan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, nomor 887/ 04/437.73/Kep/2020, tanggal 25 Pebruari 2020 tentang pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
• Pertemuan Pilu Terakhir Glenn Fredly & Ayahnya, Nyanyian Sehari Sebelum Wafat, Tidak Ada yang Tahu
• Permintaan Tulus Aurel Hermansyah ke Anang-Krisdayanti Jika Ia Nikah, Raul Lemos Disinggung
Padahal, dari kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik telah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan putusan bebas pada Senin (30/4/2020).
Menurut Hariyadi, gugatan PTUN tersebut bukan karena putusan bebas dari Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, namun karena Bupati tidak mencabut putusan yang telah dikeluarkannya.
"Gugatan PTUN ini bukan alasan karena bebas. Tapi karena keputusan yang berlaku surut, yaitu menunggu putusan kasasi. Itu yang tidak boleh," kata Hariyadi.
• Download Lagu MP3 Malaikat Penjagaku Betrand Peto, Lengkap dengan Chord & Kunci Gitarnya
• Satu Orang PDP Positif Covid-19 di Bangkalan, Dinas Kesehatan Beber Kondisi Terkini Pasien
Sementara anggota penasihat hukum Hariyadi Law Frim, Taufan Rezza, mengatakan, gugatan ke PTUN ini yang digugat Bupati Gresik Sambari Halim Radianto atas putusan pemberhentian sementara sebagai PNS terdakwa Andhy Hendro Wijaya.
Sehingga, dalam gugatan PTUN tersebut disebutkan nominal kerugian immateriil sebesar Rp 2,050 Miliar dan meminta kepada tergugat untuk membayar uang paksa atas keterlibatan menjalankan putusan sebesar Rp 50 Juta. "Sekarang ini kita menunggu relaas dari PTUN," kata Taufan.
Penulis: Sugiyono
Editor: Heftys Suud
Sempat picu demo elemem masyarakat
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Aliansi komite masyarakat pejuang anti korupsi (Kompak) Gresik menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (17/1/2020) lalu.
Para demonstran tersebut memohon keadilan dalam kasus terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Andhy Hendro Wijaya yang terseret dugaan korupsi.
Massa dari komite masyarakat pejuang anti korupsi (Kompak) Gresik berangkat dari Alun-alun Gresik menuju Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Mereka menyerukan tentang usut tuntas kasus korupsi di Gresik.
Kasus korupsi di Kabupaten Gresik menyeret terdakwa Sekda Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya sebagai mantan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik 2018.
Dugaan korupsi tersebut dilakukan dengan cara memotong dana insentif yang diterima oleh pegawai dan pejabat di BPPKAD Kabupaten Gresik.
"Maka, kami memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik untuk mengusut tuntas kasus korupsi," kata Saifudin, anggota aliansi Kompak Gresik dari Ultras Gresik.
Sebelum berangkat ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, massa membentangkan spanduk berbagai macam tuntutan di alun-alun Gresik.
Dalam unjuk rasa tersebut, mereka meminta hakim penegak untuk mengusut tuntas kasus korupsi di Kabupaten Gresik.
"Kita akan mengawal sampai tuntas kasus korupsi di Kabupaten Gresik," imbuhnya.
Diketahui, terdakwa Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya ditetapkan tersangka Kejaksaan Negeri Gresik, Senin (21/10/2019).
Saat ini, sidang terdakwa Sekda Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. (ugy/Sugiyono).