Virus Corona di Indonesia
Rincian Bantuan Sosial di Tengah Wabah Virus Corona, BLT hingga PKH, Siapa yang Berhak Menerima?
Sejumlah bantuan sosial di tengah virus corona akan dibagikan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Juliari mengatakan pemerintah juga menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat yang belum menerima bansos sebelumnya.
Dengan rincian bantuan senilai 600 ribu yang akan diberikan selama 3 bulan.
"Untuk seluruh keluarga yang di dalam DTKS yang belum menerima bansos seperti PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau nanti kartu pra kerja," ujar Juliari.
Penjelasan Presiden Jokowi

• Syarat Pengajuan Kartu Pra Kerja yang Dibuka Mulai Besok 11 April, Kuota untuk 5,6 Juta Orang
• VIRAL Kakek Usia 101 Tahun di Inggris Sembuh dari Virus Corona, Terdeteksi Saat Akan Jalani Operasi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa sejumlah program jaring pengaman sosial yang telah ditetapkan pemerintah dalam rangka menjaga daya beli masyarakat di tengah tanggap darurat Covid-19 harus benar-benar tepat sasaran.
Hal itu disampaikan Presiden saat memimpin rapat terbatas membahas efektivitas penyaluran program jaring pengaman sosial melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta.
"Karena program-program ini penting bagi rakyat, saya ingin menekankan bahwa pelaksanaannya harus betul-betul tepat sasaran," kata Jokowi dikutip dari setneg.go.id.
Data-data kelompok penerima manfaat program tersebut harus dapat merinci penerima manfaat sehingga dapat dijamin keakuratannya. Keterlibatan pemerintah daerah dan desa juga diminta Presiden untuk diperhatikan.
Kemudian, Jokowi meminta agar penyaluran jaring pengaman atau bantuan sosial tersebut dapat dilakukan sesegera mungkin dengan mekanisme penyaluran yang dibuat juga seefisien mungkin.
"Gunakan cara-cara praktis, tidak berbelit-belit dan menyulitkan masyarakat."
"Rancang mekanisme yang melibatkan sektor usaha mikro dan kecil, pedagang sembako di pasar, dan jasa transportasi ojek sehingga bisa mengikutsertakan usaha-usaha yang di bawah," kata Presiden.
Untuk diketahui, sejumlah kebijakan bantuan bagi masyarakat lapisan bawah telah ditetapkan pemerintah dengan dana yang dialokasikan sebesar Rp 110 triliun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siapa yang Berhak Menerima Bantuan? Menteri Sosial Berikan Penjelasan