Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

Kriminolog : Napi Dapat Asimilasi dan Melakukan Kejahatan Lagi, Harus Disanksi Lebih Berat

Kriminolog Untag Surabaya, Kristoforus Laga Kleden, SH, MH menilai tindakan kriminal yang dilakukan napi yang mendapat asimilasi diberi hukuman

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/KUSWANTO FERDIAN
35 Napi yang siap dipulangkan saat bersujud di halaman dalam Lapas Klas IIA Pamekasan, Madura, Kamis (2/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kriminolog Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya, Kristoforus Laga Kleden, SH, MH menilai tindakan kriminal yang dilakukan napi yang mendapat asimilasi itu harus diberi hukuman lebih berat lagi. 

Sebab, Permenkumham nomor 10 tahun 2020 perihal pemberian asimilasi dan integrasi syarat akan kemanusiaan. Dengan adanya dampak pandemi Virus Corona atau Covid-19 dengan dibebaskan lebih cepat dalam kasus pidana tertentu. 

Adapun dampaknya menimbulkan sesuatu di luar dugaan dan beragam. Ada yang negatif ada pula yang positif. "Mereka yang positif ini merasa bersyukur. Yang negatif melakukan tindak pidana baru sehingga dianggap residivis. Ini bukan persoalan baru akan tetapi, persoalan khusus kasu ini menjadi menarik karena mereka dibebaskan lebih cepat," ujar Kristo saat dikonfirmasi, Senin, (13/4/2020). 

Menurutnya, para napi yang melakukan tindak pidana baru itu harus diberikan sanksi yang lebih berat dengan sanksi yang dijalankan di awal. 

KUMPULAN BERITA KRIMINAL JATIM Residivis Diberi Asimilasi Imbas Pandemi Corona Malah Berulah Lagi

Sosok Kaesang Pangarep-Pangeran Brunei Abdul Mateen Dibandingkan, Reaksi Anak Jokowi Viral, Terima?

Ada 500 Pasien dan Pengantar Pasien dr Y di Tulunggaung Yang Akan Menjalani Rapid Test

"Kenapa?, karena mereka dibebaskan karena kebijakan pertimbangan kemanusiaan. Sanksi untuk mereka harus tidak ada toleransi terhadap mereka," terangnya. 

Kristo menilai ada juga napi yang tidak mendapat kebijakan itu yang seharusnya dalam hitungan mereka seharusnya mendapatkan kebijakan ini. 

"Dengan demikian ada disparitas atau kecemburuan. Dan ini harus dipertimbangkan juga. Mereka napi itu harus diberi sanksi yang lebih berat," tandas Kristo. 

Lebih jauh, masih kata Kristo, mereka yang melakukan kejahatan kembali ada beberapa faktor. Yang paling besar adalah adanya niatan dan kesempatan. 

"Mereka melakukan lagi, itu juga bisa karena adanya faktor-faktor tertentu saat ada di tahanan. Seperti ada rasa kekecewaan. Kedua, faktor lain mungkin karena keadaan," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved