Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

10 Remaja Dalang Coretan 'Bubarkan Negara' di Underpass Karanglo Diperiksa Polisi: Ini Ekspresi Jiwa

10 Remaja bertindik diperiksa atas coretan "Bubarkan Negara" di Underpass Karanglo. Ditanyai Kapolres Malang mengaku tindakannya adalah ekspresi jiwa.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
10 remaja bertato dan bertindik saat berada di Polres Malang, Senin (13/4/2020). Mereka datang untuk diperiksa terkait kasus vandalisme di Underpass Karanglo. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polres Malang memeriksa 10 remaja karena diduga sebagai dalang dibalik coretan bernada makar di Underpass Karanglo, Kabupaten Malang.

Coretan dengan cat pilok menempel di dinding tepi jalan underpass bertuliskan "Bubarkan Negara", "Rakyat Tidak Butuh Negara", dan "U+24B6".

Ketika digelandang ke Polres Malang, Senin (13/4/2020), 10 remaja tersebut berpakaian serba hitam.

Tragedi Pilu Ibu Hamil Meninggal saat Mau Melahirkan di RS, Suami: Mulut Keluar Darah, Diminta Sabar

Profil-Biodata Ratu Tisha yang Mundur Sebagai Sekjen PSSI, Saat di SMA Sudah jadi Manajer Tim

Mayoritas dari mereka bertato dan memiliki tindik di beberapa bagian di wajahnya.

Mereka datang dengan raut muka tersenyum dan tampak santai ketika Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menanyai mereka.

"Kami putus sekolah," ujar salah satu remaja dengan rambut berwarna pirang.

Binaul FC Pamekasan Datangi Pasar Tradisional Palengaan, Bagikan Masker Gratis untuk Lawan Corona

Taktik Busuk Paman di Madura Nodai Keponakannya, Pakai Becak untuk Kelabui, Korban Sampai Meronta

Sedangkan remaja lain berkata "Ini ekspresi jiwa kami," kata remaja bertindik warna hitam itu.

Remaja berambut pirang dengan gaya rambut mohawk itu mengaku biasa mengamen dan berkeliaran di daerah Lawang, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan, 10 remaja bertato itu ditangkap pada hari Minggu (12/4/2020).

Bazar Kuliner Ditiadakan, Masjid Al Akbar Surabaya Ganti Menggelar Ngabuburit Ramadan Online

Kawanan remaja berpakaian hitam dengan celana sobek di lutut itu ditangkap saat berada di Pasar Lawang.

Status 10 remaja itu masih sebagai saksi atas kasus pencoretan dinding underpass.

Hendri memerintahkan jajarannya untuk mendalami kasus yang vandalisme tersebut.

"Apakah ada kaitannya dengan anarko? Petugas masih  menyelidiki apakah ada salah satu dari mereka yang berkaitan dengan anarko dan mereka saat ini jadi saksi," ujar Hendri.

Hendri menambahkan, jika terbukti para remaja yang melakukan aksi vandalisme bisa dijerat pasal 160 KUHP.

Pasal tersebut berisi, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. 

Penulis: Erwin Wicaksono

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved