Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi Bejat Tukang Becak Pamekasan Ajak Keponakan Berbuat Cabul, Tangis Korban Bikin Warga Emosi

Tukang becak warga Kabupaten Pamekasan dilaporkan ke Polres Pamekasan gegara aksi bejat ajak keponakan sendiri berbuat cabul.

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Hefty Suud
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi pelecehan anak di bawah umur. 

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Andre Setiya Putra, kepada Tribunjatim.com, Selasa (14/4/2020), mengatakan, dari pengakuan korban ia diajak keliling naik becak dan ketika tiba di TKP, korban mendapat perlakuan pelecehan.

“Tadi korban sudah kami mintakan visum dan hasilnya masih belum ke luar,” ujar AKP Andre Setiya Putra.

Menurut Andre Setiya Putra, untuk tindakan pelecehan ini, apalagi terhadap anak di bawah umur, tersagka bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Ancamannya, pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Penulis: Muchsin Rasjid

Editor: Heftys Suud 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved