Napi Bebas dari Program Asmiliasi Berulah, Curi Motor di Toko Modern Kota Malang, 'Saya Kebingungan'
Baru bebas dari program asimilasi, napi asal kabupaten Malang berulang curi motor di toko modern Jalan Raden Intan, Blimbing, Kota Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Baru bebas dari program asimilasi, napi asal Kabupaten Malang kembali beraksi melakukan pencurian motor.
Tersangka ialah Faizal Bin Yoyok Sunarso (43), warga Dusun Lesti Desa Dawuhan Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Ia hanya bisa tertunduk lesu saat dilakukan Rilis Pers oleh Polresta Malang Kota.
• Tragedi Pilu Ibu Hamil Meninggal saat Mau Melahirkan di RS, Suami: Mulut Keluar Darah, Diminta Sabar
• Isi Obrolan Kapolri dan Bripka Jerry yang Viral Makamkan Jenazah Covid-19, Hadiah Telah Menunggu
Pria yang penuh dengan tato di tubuhnya itu melakukan pencurian sepeda motor di toko modern Jalan Raden Intan, Blimbing, Kota Malang, Minggu (12/4/2020).
Wakapolresta Malang Kota AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan tersangka adalah residivis kasus curanmor.
• Usai Buka Tabungan di Bank, Uang Rp 18 Juta Kakek Renta di Blitar Dikuras Hanya Tersisa Rp 40 Ribu
"Tersangka tertangkap saat akan mencuri motor. Saat akan mencuri sepeda motor itul, korban memergoki pelaku lalu melaporkan kepada pihak kepolisian. Kemudian pihak kepolisian segera mengamankan tersangka," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (14/4/2020).
Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka merupakan residivis curanmor.
• Relawan Covid-19 di Sidoarjo Wajib Melakukan Penertiban
"Dan tersangka juga diketahui mendekam di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun dan baru bebas karena mendapatkan program asimilasi dari pemerintah," tambahnya.
Dirinya menyayangkan program asimilasi yang diberikan pemerintah justru dipakai oleh tersangka untuk berbuat kejahatan kembali.
"Oleh karena itu kita akan bersurat kepada Kemenkumham untuk mendapatkan data warga binaan yang mendapatkan asimilasi. Supaya kita dapat melakukan pengawasan dan langkah langkah pencegahan agar mereka tak melakukan kejahatan kembali," jelasnya.
Sementara itu, tersangka curanmor, Faizal Bin Yoyok Sunarso mengaku terpaksa melakukan kembali kejahatan tersebut.
"Saya kebingungan dengan keadaan saat ini. Sehingga saya kembali melakukan aksi pencurian motor lagi," ungkapnya.
Kini, akibat perbuatannya tersebut, tersangka kembali meringkuk di balik jeruji besi. Dan terancam pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Heftys Suud