Ngaku Gelap Mata Karena Corona, Ibu Muda di Blitar Menjarah Uang Rp 9 Juta di Toko: Mau Beli Cabai
ibu muda di Blitar ini menjarah uang Rp 9 juta di toko setelah mengaku gelap mata karena wabah Corona Covid-19
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
Tetapi, dari modus yang dilakukan, polisi menduga pelaku sudah pernah melakukan aksi serupa sebelumnya.
"Pelaku ini sudah merencanakan niatnya. Masak, dia dari Kota Blitar pergi ke wilayah Nglegok (Kabupaten Blitar) mengaku hanya mau beli cabai.
Kalau hanya beli cabai, di Kota Blitar banyak. Tujuan dia ya ingin mencari sasaran untuk mencuri," tegas AKBP Leonard M Sinambela.
Di hari yang sama, Polres Blitar Kota juga membeber kasus pencurian uang tabungan di Bank milik seorang kakek renta oleh cucunya sendiri.
Kasus tersebut, bermula ketika kakek renta di Kota Blitar ingin uangnya yang dikumpulkannya aman dengan ditaruh di Tabungan yang ada di Bank. Tapi malah kehilangan uang Rp 18 juta, yang dikuras dan hanya disisakan Rp 40 ribu saja.
Ini karena kelakuan cucunya sendiri yang bernana Candra Bogi Prayogo.
Si cucu nakal ini tega menguras uang tabungan milik kakeknya, Nur Said yang sudah berusia 78 tahun.
Akibat perbuatannya, pengangguran asal Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, itu harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota .
"Pelaku mencuri uang tabungan milik kakeknya sendiri sebesar Rp 18 juta. Pelaku mengambil uang Tabungan korban lewat ATM," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela saat merilis kasus itu, Selasa (14/4/2020).
Leonard menjelaskan, kasus pencurian itu berawal ketika korban meminta tolong ke pelaku untuk dibuatkan buku tabungan di salah satu bank pertengahan Januari 2020.
Buku tabungan itu untuk menyimpan uang korban yang akan dipakai untuk selamatan adiknya yang sudah meninggal.
Nilai uang milik korban yang akan ditabung di bank sebesar Rp 18 juta.
Korban dan pelaku bersama-sama ke bank untuk membuat buku tabungan. Buku tabungan itu juga atas nama korban .
Tetapi, saat membuat buku tabungan, tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban, pelaku juga membuat kartu ATM untuk uang tabungan korban. Kartu ATM untuk tabungan korban dibawa oleh pelaku.
Tanpa sepengetahuan korban pula, pelaku mengambil uang tabungan korban lewat mesin ATM.