Petualangan Mucikari Lisa & Jaringan Jajakan 600 PSK Rp 25 Juta Sekali Kencan, Tarif Sesuai Profesi?
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan prostitusi online yang diduga melibatkan sekitar 600 orang Pekerja Seks Kom
Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Mujib Anwar
Mereka dijerat dengan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
• Kecurigaan Ibu di Madura Pulang dari Pasar, Syok saat Intip Kamar Mandi, HP Berdering Jadi Petunjuk
• Pesan Soto, Penjaga Sekolah di Kota Mojokerto ini Meninggal Mendadak di Pinggir Jalan
Kasus Serupa di Kediri dan Blitar

Tak hanya di Surabaya, jaringan prostitusi online sebelumnya juga berhasil dibongkar.
Pelakunya adalah jaringan prostitusi online lewat WhatsApp asal Surabaya.
Si mucikari bahkan menjajakan Pekerja Seks Komersial ( PSK ) yang juga seorang pemandu lagu dan Sexy Dancer di Surabaya kepada para lelaki yang berada di luar kota, yakni Kediri.
Jasa yang dikutip untuk sekali kencan mencapai Rp 3 jutaan.
Namun, aksi jaringan prostitusi online lewat WhatsApp berhasil diendus dan diungkap oleh polisi dari Satreskrim Polres Kediri.
Dalam kasus ini, dua mucikari yang mengasuh sejumlah PSK diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubag Humas Polres Kediri AKP Purnomo menjelaskan, dua tersangka prostitusi online lewat WhatsApp adalah Nadia Annisa Farchany alias Indah (21) dan Vika (33 ).
Nadia berprofesi sebagai lady escort atau pemandu lagu. Dia warga Jalan Ngagel Madya, Surabaya.
Sedangkan Dina Afriani alias Vika merupakan supervisor tempat hiburan karaoke warga Keputran, Surabaya.
• THR PNS Eselon I dan II Dipastikan Tak Cair karena Corona, Eselon III ke Bawah Tetap Dapat
• Evaluasi Kawasan Physical Distancing: Penutupan Jalan Darmo Bakal Dialihkan ke Jalan Pandegiling
Menurut AKP Purnomo, kasus prostitusi online ini terungkap bermula dari informasi dari masyarakat adanya prostitusi online di hotel OP yang ada di Gampengrejo, Kabupaten Kediri, pada 23 Maret 2020 malam.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada praktik prostitusi sehingga dilakukan penggrebekan," ungkap AKP Purnomo, Minggu (29/3/2020).
Saat petugas menggerebek didapati ada pasangan bukan suami istri. Pada salah satu kamar yang digrebek ditempati oleh mucikari Nadia.
Sementara PSK yang dipekerjakan oleh Nadia masing-masing, AH (33) dan YN (24) keduanya berprofesi sebagai lady escort atau pemandu lagu dan sexy dancer klub malam di Surabaya.