Virus Corona di Malang
Nekat Keluyuran Saat Pandemi Corona? Warga Malang Bisa Kena Pidana Jika Remehkan Imbauan Polisi
Polres Malang meminta seluruh masyarakat di wilayah hukumnya tidak meremehkan imbauan pecegahan Covid-19 atau Corona.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polres Malang meminta seluruh masyarakat di wilayah hukumnya tidak meremehkan imbauan pecegahan Covid-19 atau Corona.
Pengunjung atau pemilik cafe dan restoran yang masih nekat buka dan beraktifitas lebih dari pukul 20.00 WIB, akan mendapat sanksi pidana.
Sanksi itu juga berlaku bagi masyarakat yang masih berkeluyuran karena urusan tidak penting.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan, masyarakat yang tak mengindahkan imbauan pemerintah, dan tetap berbuat egois di tengah pandemi bisa disangkakan pidana.
• 5 KA Wilayah Daop 9 Jember Batal Berangkat hingga 30 April, Sisa 3 Kereta Beroperasi, Ini Daftarnya
Sebagaimana Pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah. Juga ada pasal 218 tentang kerumunan.
"Apabila kami imbau tidak bisa, kita bubarkan tidak bisa, ya terpaksa kita tindak tegas. Ini berlaku bagi warga yang masih berkeliaran di malam hari atau pemilik usaha yang tidak mau tutup sesuai jam yang ditentukan. Sudah jelas imbauan dari Pemkab Malang," ujar Hendri ketika dikonfirmasi.
• Nasib Pilu Perawat Saat Ingatkan Satpam Agar Pakai Masker, Sampai Diancam Dibunuh, Lihat Endingnya
• UPDATE CORONA di Kota Malang Rabu 15 April, 3 Positif Covid-19 Sembuh, Sisa 1 Pasien Dirawat
Di sisi lain, Dandim 0818 Kabupaten​ Malang-Kota Batu Letkol Inf Ferry Muzawwad menerangkan, partisipasi masyarakat mematuhi peraturan pemerintah terkait tindakan pencegahan Covid-19, adalah kunci utama memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Ferry mengungkapkan, tak sedikit masyarakat yang masih memandang remeh adanya wabah penyakit yang menyerang saluran pernapasan itu.
“Kami himbau jangan ada stigma negatif. Kalau diam dirumah nggak apa-apa, nah kalau keluyuran? Tetaplah diam di rumah, bantu pemerintah. Yang terdata itu kan orang yang memeriksakan diri,” beber Ferry.
Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Arie Noer Rachmawati