Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembelaan Terdakwa Surabaya Gauli Mantan Kekasihnya: Mau Nikahi Tapi Gagal Karena Ditolak Orang Tua

Terdakwa Mikhael Praharso Bawana dalam pembelaannya mengaku, bahwa dirinya sempat akan menikahi kekasihnya yang digauli sebanyak 4 kali itu.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
terdakwa Mikhael saat jalani sidang telekonfrensi di PN Surabaya 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Mikhael Praharso Bawana dalam pembelaannya yang dibacakan oleh pengacaranya mengaku, bahwa dirinya sempat akan menikahi kekasihnya yang digauli sebanyak empat kali itu. 

Akan tetapi dia berdalih bahwa niat itu urung dilaksanakan lantaran ditolak oleh ayah mantan kekasihnya ZA itu. 

"Terdakwa ini sudah ada niat baik. Tapi dia dituduh lari. Dia juga dimarah-marahi," kata Pengacara Charlie Panjaitan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (16/4/2020). 

Bantahan Terdakwa Gauli Kekasih dengan Janji Dinikahi : Suka Sama Suka, Kuasa Hukum Ajukan Pleidoi

Janji Licik Pria Surabaya Bakal Nikahi Kekasih Tapi Malah Digauli, Berujung Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

Nafsu Bejat Pria Jember Gauli 2 Remaja di Lokasi Berbeda, Berawal dari Media Sosial, Lihat Endingnya

Mikhael akan menepati janjinya asal tidak mendapat tekanan dari pihak keluarga kekasihnya. Namun apa daya laporan telah dibuat. 

Diberitakan sebelumnya, Lantaran memberikan harapan palsu alias PHP kepada kekasihnya sendiri, Terdakwa Mikhael Praharso Bawana dituntut enam tahun penjara. 

Pemuda 18 tahun itu didakwa telah melakukan perbuatan tipu muslihat untuk berbuat zina. Ya, terdakwa asal Juwingan, Surabaya ini telah menyetubuhi saksi korban ZA sebanyak empat kali. Dan berjanji akan menikahinya. 

Janji itu dia lontarkan tiga kali, guna meyakinkan korban. Mulanya, terdakwa berkenalan dengan ZA lewat aplikasi TanTan. Kemudian bertukar nomor Whatsapp. Kejadian ini dimulai pada Mei 2019 silam. 

Lantas, terdakwa pun mengajak berhubungan suami istri dengan kekasihnya itu, dengan bujukan berjanji akan menikahinya di tempat yang berbeda-beda. Bahkan pertama kali dilakukannya di rumah terdakwa sendiri.

Lantaran kesal hanya janji belaka, saksi korban ZA melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved