Virus Corona di Surabaya
PT KAI Daop 8 Surabaya 'Lawan Covid-19', Masjid Musala Sekitar Stasiun Gubeng Disemprot Disinfektan
PT KAI Daop 8 Surabaya kampanyekan 'Gerakan Lawan Covid 19', lakukan penyemprotan disinfektan di masjid dan sekitar Stasiun Gubeng.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menindaklanjuti kondisi bencana nasional non-alam yang disebabkan karena sebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia, PT KAI Daop 8 Surabaya melaksanakan serangkaian kegiatan dalam kampanye “Gerakan Lawan Covid-19”.
Kampanye tersebut diwujudkan dengan melakukan beberapa kegiatan pencegahan Corona di sekitar Stasiun Surabaya Gubeng dan Jalan Gubeng Masjid.
Salah satunya melakukan penyemprotan disinfektan di masjid-masjid yang ada didalam Stasiun Gubeng maupun yang ada didekat sekitar Stasiun Gubeng.
• TERUNGKAP 1 Negara Paling Aman dari Virus Corona, Penyelamatnya Tak Disangka, Dilakukan Sejak Lama
• Telepon Rahasia Pejabat China Bocor ke Publik, Ribuan Orang Bakal Selamat Jika Diumumkan Lebih Awal
"Pada kegiatan mengkampanyekan "Gerakan Lawan Covid-19" yang kita gelar di hari ini, satu diantarnya kami wujudkan dengan melakukan penyemprotan disinfektan, yang dimana dilakukan di sarana ibadah," kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto.
Ia menjelaskan, sarana ibadah yang jadi target penyemprotan disenfektan dalam mengkampanyekan "Gerakan Lawan Covid-19" diantaranya di Masjid Al Ittihaad, Musholla An-Nuur, Musholla Kantor PT KAI daop 8 dan 2 buah Musholla yang berada di dalam area Stasiun Gubeng.
• Tangis Haru Anggota DPRD Surabaya Ini Divonis Bebas Kasus Jasmas: Terima Kasih, Pembelaan Diterima
• Jenis Virus Corona Baru & Berbeda Ditemukan di 2 Spesies Kelelawar, Apakah Menular ke Manusia?
Selain kegiatan penyemprotan disinfektan, Tim Humas PT KAI Daop 8 Surabaya juga memberikan sosialisasi kepada para penumpang dan masyarakat sekitar Stasiun Gubeng akan pentingnya menggunakan Masker.
"Tindakan menyosialisasikan masker itu kita lakukan, sebab apabila terpaksa harus melakukan aktifitas di luar rumah, khususnya jika tujuannya di Stasiun-Stasiun yang termasuk diwilayah kami, dimana terhitung per tanggal 12 April 2020 kemarin, kepada para pengguna jasa layanan Kereta api “wajib” menggunakan masker atau kain yang menutupi wajah serta mulut," ujarnya.
Dan apabila ketika melakukan proses boarding, didapatkan ada penumpang yang menolak menggunakan masker atau kain penutup mulut serta hidung, Suprapto menegaskan, maka penumpang yang bersangkutan akan di larang menggunakan kereta api, serta selanjutnya bea tiket akan dikembalikan 100% diluar bea pesan.
Penulis: Fikri Firmansyah
Editor: Heftys Suud