Tangis Haru Anggota DPRD Surabaya Ini Divonis Bebas Kasus Jasmas: Terima Kasih, 'Pembelaan Diterima'
Ratih Retnowati anggota DPRD Surabaya yang tersandung kasus dugaan korupsi Jasmas 2016 divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ratih Retnowati anggota DPRD Surabaya yang tersandung kasus dugaan korupsi Jasmas 2016 divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Menyatakan untuk terdakwa Ratih Retnowati tidak terbukti secara sah bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primair dan dalam subsidair. Dua, membebaskan terdakwa Ratih Retnowati dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidair tersebut diatas. Tiga, menetapkan terdakwa Ratih Retnowati tidak terbukti dalam tindak pidana korupsi,” jelas Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
• Berkas Kasus Memiles Dinyatakan P21, 5 Petinggi PT Kam And Kam Segera Disidang
• Bupati Jember Tinggalkan Sidang Paripurna Sebelum Ditutup
• Cerita Mahasiswa Unej Sidang Skripsi Online, Deg-degan Tatap Penguji di Layar: Harus Tanggung Jawab
Tak hanya itu, majelis hakim juga akan mengembalikan nama baiknya. Serta, membebankan biaya perkara Ratih Retnowati ini ditanggung oleh negara.
“Lima, menetapkan sebagai barang bukti 1 sampai nomor 33 digunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini. Enam, negara dibebankan membayar perkara sebesar Rp 5 ribu,” lanjut Hakim Hisbullah.
Mendengar putusan tersebut, Ratih tak kuasa menahan tangis bahagianya. Tak lupa ia mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. "Terimakasih yang mulia," ujarnya sembari mengusap air matanya yang terlihat dalam layar teleconfrence, Kamis, (16/4/2020).
Sementara itu, kuasa hukum Ratih, Jaya Atmaja berterimakasih kepada majelis hakim. Bahwa pembelaannya diterima. "Disitu Bu ratih sudah melakukan pencegahan setelah ada oknum yang memasukkan secara diam-diam dia pun melakukan penolakan," ujarnya saat ditemui di Kejati Jatim.
Seperti diberitakan, Ratih diduga terlibat kasus dugaan korupsi program Jasmas 2016.