RATAPAN Anak Dirudapaksa Bapaknya Hingga Melahirkan, Hamil Diminta Layani, Sembunyi Dibalik Pembalut
Insiden ratapan anak dirudapaksa bapak kembali terjadi di Surabaya. Kali ini, menimpa gadis 17 Tahun asal Sawahan. Simak selengkapnya!
Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Mujib Anwar
Hingga saat korban hamil, tersangka justru meminta korban untuk tetap mengandung anak dari hubungan gelap keduanya.
"Saat kondisi hamil, untuk mengelabuhi ibu korban (istri tersangka), korban tetap meminta pembalut agar dikira tetap haid. Saat hamil pun keduanya masih berhubungan badan layaknya suami istri sampai akhirnya melahirkan secara sesar," lanjut Harun.
Ibu korban yang tak tahu hubungan gelap keduanya hanya percaya jika korban hamil di luar nikah dengan orang lain.
Namun setelah melahirkan, korban akhirnya bercerita jujur kepada sang ibu dan berujung pada laporan polisi.
Kepada polisi, Edi mengaku tergiur dan nafsu saat melihat korban.
Tersangka berdalih, keduanya suka sama suka menjalani hubungan layaknya suami istri tersebut.
"Saya kan nuruti apa yang dia minta. Dia juga mau saya pas lagi minta gituan," aku tersangka.
Edi juga mengaku menggunakan jurus rayuan maut untuk meminta korban melayani nafsu bejatnya.
"Ya pas kondisi rumah sepi, istri saya kerja di Tambak Langon, berangkat pagi pulangnya malam. Saya selalu berdua di rumah sama anak tiri saya itu. Saya rayu, bee ayok gawe dalane bayi. Aku sayang kamu, kamu minta apapun aku turuti," tandasnya.
Kini, Edi terpaksa mendekam di tahanan Markas Polrestabes Surabaya karena perbuatan bejatnya itu.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU No. 17 th 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 th 2014 ttg penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
• YDSF Malang Berikan Ratusan APD dan Nutrisi pada Tenaga Medis di Rumah Sakit Rujukan Covid-19
• Ahok Kini Tinggal dengan Mertua, Sebut Ayah Puput Kerap Disemprot Disinfektan saat Tiba di Rumah
Nafsu Bejat Ayah Rudapaksa ABG 16 Tahun di Kamar Kos

Seorang ayah tiri tega merudapaksa gadis 16 tahun asal Ciawitali Cilacap, Jawa Tengah di sebuah kamar kos Jalan Gayungan VIII Surabaya.
Pelaku diketahui bernama Samsul Arifin (38) warga Yos Sudarso, Madiun yang telah menikah dengan ibu korban sejak 3 tahun lalu.
Awalnya, korban dan tersangka tinggal bersama keluarga ibu korban di Jawa Tengah. Setelah ibu korban yang juga istri tersangka bekerja di Jakarta sebagai pembantu rumah tangga, tersangka pun mengajak korban untuk mencari pekerjaan di Surabaya.