4 Pengedar Sabu Dibekuk Polres Blitar Kota: 3 Termasuk Jaringan Pengedar di LP Malang dan Madiun
Empat pengedar sabu-sabu dibekuk Satnarkoba Polres Blitar Kota,3 diantaranya anggota jaringan pengedar di Lembaga Pemasyarakatan Malang dan Madiun.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Polres Blitar Kota menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus peredaran sabu-sabu, Jumat (17/4/2020).
Transaksi sistem ranjau, yaitu, barang diletakan di suatu tempat yang sudah disepakati antara penjual dan pembeli.
"Mereka komunikasi lewat ponsel. Ketika barang sudah ditaruh di suatu tempat, penjual akan mengabari pembelinya lagi," katanya.
Satu pelaku lagi yang ditangkap, yaitu Gembor, warga Wonotirto, Kabupaten Blitar.
Gembor ditangkap saat hendak transaksi di wilayah Tugurante, Ponggok, Kabupaten Blitar. Gembor merupakan residivis kasus narkoba.
"Gembor ini mengaku mendapatkan barang dari Bedek warga Ngunut yang sekarang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang)," katanya.
Penulis: Samsul Hadi
Editor: Heftys Suud