Realisasi PBB Kota Blitar Tak Penuhi Target hingga Jatuh Tempo Pembayaran, Begini Upaya BPKAD
Realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Blitar tidak memenuhi target hingga akhir jatuh tempo pembayaran pada 30 September 2025.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
Poin Penting:
- Realisasi PBB: Hanya mencapai Rp13,8 miliar (92,4 persen) dari target Rp15,4 miliar.
- Wajib Pajak Belum Bayar: Sebanyak 7.099 wajib pajak belum melunasi.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Blitar tidak memenuhi target hingga akhir jatuh tempo pembayaran pada 30 September 2025.
Realisasi PBB di Kota Blitar hingga jatuh tempo pembayaran hanya tercapai Rp 13,8 miliar dari target yang ditetapkan Rp 15,4 miliar.
"Realisasi PBB hingga jatuh tempo pembayaran tercapai Rp 13,8 miliar atau 92,4 persen dari target yang ditetapkan Rp 15,4 miliar," kata Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes, Jumat (3/10/2025).
Widodo mengatakan, dari total 53.680 wajib pajak yang sudah melakukan pelunasan PBB hingga jatuh tempo pembayaran sebanyak 46.581 wajib pajak.
Baca juga: Bermula Antar Jas Hujan ke Pelanggan, Ojol Dianiaya Tukang Ojek Konvensional di Terminal Blitar
Masih ada 7.099 wajib pajak yang belum melakukan pelunasan PBB hingga jatuh tempo pembayaran pada 30 September 2025.
"Kelurahan yang sudah 100 persen pelunasan PBB hanya satu di Kelurahan Ngadirejo," ujarnya.
Dikatakannya, jatuh tempo pembayaran PBB di Kota Blitar pada 2025 memang berbeda dengan 2024.
Pada 2025 ini, Pemkot Blitar menetapkan batas akhir pembayaran PBB sampai 30 September.
Sedang pada 2024, batas akhir pembayaran PBB hingga 31 Oktober.
"Tahun ini, jatuh tempo pembayaran PBB memang kami majukan dengan harapan ada percepatan pemenuhan target PBB. Tapi, hingga akhir jatuh tempo, realisasi PBB belum mencapai target," katanya.
Baca juga: BPBD Catatkan Ada 7 Rumah Warga Rusak dan 17 Pohon Tumbang Dampak Angin Kencang di Kota Blitar
Untuk itu, kata Widodo, Pemkot Blitar sedang mempertimbangkan upaya penagihan PBB hingga 31 Oktober 2025.
Wajib pajak tetap bisa melakukan pelunasan PBB hingga 31 Oktober 2025 tanpa dikenai sanksi denda.
Jika hingga 31 Oktober 2025 wajib pajak tetap belum melakukan pelunasan PBB, maka Pemkot Blitar akan menerapkan sanksi denda sebesar 2 persen.
"Kami masih pertimbangkan pelunasan PBB bisa diundur sampai 31 Oktober 2025. Karena, sejumlah wajib pajak yang belum pelunasan, alasannya tahun lalu jatuh tempo sampai Oktober kok sekarang maju September. Mereka sudah berencana bayar Oktober, untuk itu kami tunggu," ujarnya.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
jatuh tempo pembayaran
BPKAD Kota Blitar
Realisasi PBB
Kota Blitar
TribunJatim.com
Sosok di Balik Topeng 'Bjorka' Terbongkar, Penjual 4,9 Juta Data Warga Kini Pekerjaan Asli Terkuak |
![]() |
---|
Viral Foto Merokok di Ruang Paripurna Disorot, Begini Klarifikasi Sumartono Anggota DPRD Tuban |
![]() |
---|
Tugas Guru Dianggap Makin Banyak Imbas Disuruh Cicipi MBG Sebelum Siswa, Mendikdasmen: Lihat Perpres |
![]() |
---|
Imbas Memberi Makan Kucing, Seorang Ibu Malah Dianiaya Suaminya saat Masuk Rumah |
![]() |
---|
Kapolda Jatim: Prioritaskan Pencarian Korban Dibalik Reruntuhan Musala Ponpes Al Khoziny |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.