Virus Corona di Gresik
Dampak Virus Corona, Ribuan Buruh di Gresik Terkena PHK, DPRD Meminta Perusahaan Tidak Melakukan PHK
Ribuan pekerja pabrik di Gresik terpaksa menerima pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal itu diduga akibat penyebaran virus Corona atau Covid-19, Kamis
Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM,GRESIK - Ribuan pekerja pabrik di Gresik terpaksa menerima pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal itu diduga akibat penyebaran virus Corona atau Covid-19, Kamis (16/4/2020).
Berdasarkan data di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik, pekerja yang terkena PHK sebanyak 1.049 orang.
Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik Reza Pahlevi mengatakan, data dari Disnaker Kabupaten Gresik ada 1.049 orang yang terkena PHK dampak pandemi Covid-19. Dan ada 511 orang tenaga kerja dirumahkan.
"Ini informasi terbaru dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik," kata Reza kepada Tribunjatim.com.
Dari data tersebut, beberapa perusahaan yang terbanyak melakukan PHK yaitu PT Tulus Tri Tunggal, Jalan Kapten Darmo Sugondo Kecamatan Kebomas Gresik, ada 309 pekerja, PT Multi Manao Indonesia, Jalan Raya Driyorejo, Gresik, ada 237 orang pekerja dan PT Duta Cipta Pakar Perkasa, Jalan Raya Wringinanom, Kedunganyar Gresik, ada 120 orang.
Sedangkan perusahaan yang merumahkan pekerja yang terbanyak diantaranya, PT New Era, Jalan Mayjend Sungkono Kecamatan Kebomas, ada 225 orang dan PT Gresik Jasatama (GJT), Jalan RE Martadinata Kecamatan Gresik ada 54 orang.
• Satgas Covid-19 : Potensi Penularan Covid-19 Dari OTG Kian Tinggi
• Transformasi Anak Pasha Ungu Pasca Tak Lagi Hidup Bareng, Wajah Mirip Ayah & Potret Keluarga Barunya
• Simpan Sabu-sabu di Semak - Semak, Pria Sumenep ini Tak Berkutik Saat Dibekuk di Rumahnya
"Jumlah ada 16 perusahaan yang melakukan PHK. Dan total ada 8 perusahaan yang merumahkan pekerjanya," katanya.
Melihat banyaknya jumlah pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik Muhammad, mengharapkan, agar perusahaan tidak mengambil kesempatan dibalik pandemi Covid-19. Sebab, sebentar lagi memasuki bulan Suci Ramadan dan hari raya idul fitri, sehingga perusahaan harus membayar tunjangan hari raya (THR).
Sehingga, dari banyaknya PHK ini, Disnaker Kabupaten Gresik harus betul-betul memeriksa internal perusahaan.
"Jangan sampai, perusahaan masih sehat keuangannya. Namun, dengan pandemi virus Corona atau Covid-19 ini menjadi kesempatan untuk mengurangi para pekerja. Ini yang akan kami minta data dari Disnaker," kata Muhammad.
Lebih lanjut, anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi PKB ini menyarankan agar perusahaan-perusahaan tersebut tidak melakukan PHK, tapi cukup merumahkan atau dikurangi jam kerjanya. Sehingga, para pekerja tidak menjadi korban PHK dan setelah pandemi Covid-19 selesai, bisa kembali bekerja secara normal.
"Karena pandemi Covid-19 ini musibah secara mendunia, saya yakin para pekerja memahami kondisi perusahaannya. Seharusnya, para pekerja harus sama-sama bekerjasama, sehingga tidak sampai ada yang terkena PHK," katanya. (Sugiyono/Tribunjatim.com)