Virus Corona di Surabaya
Pendapat Ketua Himpunan Psikologi Jatim Bila Surabaya Terapkan PSBB: Dampak Corona Makin Terasa
Begini pendapat dari Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Jawa Timur apabila Surababaya menerapkan PSBB untuk lawan Corona.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wabah Corona (Covid-19) semakin merebak ke penjuru wilayah Kota Surabaya.
Untuk mengatasinya, Pemkot Surabaya dan pihak keamanan semakin gencar melakukan upaya pencegahan.
Kota nomor dua terbesar di Indonesia ini juga tak menutup kemungkinan akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang ada di wilayah DKI Jakarta.
• Terekspos Penampilan Kakak Nikita Mirzani, Sebut Wajah Beda Drastis, Nyai: Udah Kayak Tukang Pukul
• Nella Kharisma Berduka, Salah Seorang Kru-nya Meninggal Dunia, Sang Biduan: Selamat Jalan Mas Bro
Efektif kah bila PSBB diterapkan di Kota Pahlawan?
Menurut pakar Psikologi Sosial Ilham Nur Alfian, M.Psi., PSBB tak jauh berbeda dengan social/physical distansing yang sudah berjalan selama ini.
Masih kata Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Jawa Timur itu PSBB memiliki dasar dan konsekuensi hukum yang jelas, maka dampaknya menjadi lebih terasa, khususnya bagi pekerja harian di sektor informal dan karyawan kontrak.
• Download Drama Korea The King: Eternal Monarch Sub Indo Episode 1 On Going, Link Streaming di Sini
• Pria Gresik Penghina Nabi Muhammad di Facebook Disebut Gangguan Jiwa, Polisi: Masih dalam Lidik
"Sebenarnya dampak yang akan terjadi jika ada penerapan kebijakan PSBB sudah bisa dilihat dan dikaji dari pengalaman di Jakarta, kota yang telah menerapkan kebijakan PSBB. Akibatnya pekerjaan-pekerjaan di sektor informal lainnya (yang justru menyerap banyak tenaga kerja) harus dihentikan, dan para pekerja hariannya akan dirumahkan atau bahkan di PHK, karena perusahaan juga tidak mendapatkan keuntungan," terangnya, Sabtu, (18/4/2020).
Tetapi memang harus disadari bahwa situasi dilematis pastinya akan dihadapi pemerintah pusat dan daerah ketika memutuskan untuk menerapkan PSBB untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Karena itulah pengambilan keputusan untuk penerapan PSBB atau bahkan bisa jadi kebijakan karantina wilayah (lockdown) sebagaimana yang ada di dalam UU Nomor 6 Tahun 2018, harus benar-benar dipertimbangkan, terutama persiapan jaring-jaring pengaman sosial ketika kebijakan tersebut akan diberlakukan," ujar Wakil Dekan 2 Fakultas Psikologi Unair.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud