Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dampak Covid-19, Uji KIR di Tuban Hanya Dilakukan 2 Kali Seminggu pada April: Tiada Denda Bulan Ini

Dishub Tuban, memberlakukan aturan terkait pelayanan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR di tengah pandemi virus corona.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/M SUDARSONO
Antrian kendaraan uji KIR di Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban 

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Dishub Tuban, memberlakukan aturan terkait pelayanan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR di tengah pandemi virus corona.

Selama wabah corona atau covid-19, Dishub hanya melayani uji dua hari dalam seminggu selama bulan April.

"Kita melayani uji KIR Selasa dan Kamis, hari lain ditutup sementara," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Tuban Gunadi di konfirmasi, Minggu (19/4/2020).

Ketua DPRD Tuban Tanggapi Robohnya Patung Dewa Kong Co: Kehendak yang Kuasa, Jangan Dikaitkan SARA

Robohnya Patung Dewa Kong Co di Tuban Menguak Soal Kepengurusan Kelenteng, Pemkab: Bermasalah

Penyebab Patung Dewa Kong Co di Tuban Runtuh Dibeber Penilik, Singgung Firasat Corona Bakal Hilang

Dia menjelaskan, selama masa buka dua hari tersebut, pendaftaran maksimal dilakukan hingga pukul 11.00 WIB, dengan kapasitas 80 kendaraan yang diuji.

Namun demikian, mengenai waktu uji KIR yang diterapkan saat ini masih bisa berubah sewaktu-waktu, menyesuaikan situasi dan kondisi terkait penyebaran corona.

"Pemberlakuan waktu uji KIR di tengah pandemi corona ini tentatif, masih bisa berubah sewaktu-waktu," terangnya.

Ditambahkannya, bagi kendaraan bermotor yang masa ujinya habis berkala pada bulan April 2020 dan tanggal penutupan sementara sebelumnya masa kewaspadaan terhadap covid-19, maka tidak dikenakan denda keterlambatan uji KIR.

Denda tidak dikenakan hingga 10 hari setelah pelayanan dibuka kembali secara normal, Senin-Jumat.

"Tidak berlaku dikenakan denda untuk bulan April maupun pada masa kewaspadaan covid-19. Kalau sudah normal baru berlaku denda dengan ketentuan hingga 10 hari setelah pelayanan dibuka," pungkasnya.

Sekadar diketahui, denda keterlambatan uji KIR 2% per bulan yakni untuk kendaraan Jumlah Berat Bruto (jbb)<3500kg=Rp1200/bulan, sedangkan untuk Jbb>3500kg=Rp1500/bulan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved