Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Pasuruan

Forpimka Prigen Sebut Villa Kamaran Boleh Buka di Tengah Corona Tuai Konflik, Pansus: Tolong Hapus

Imbauan Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Prigen terkait villa kamaran boleh buka di tengah wabah Corona menuai konflik. Pansus: tolong hapus.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/GALIH LINTARTIKA
Masyarakat Prigen bergotong - royong melakukan karantina mandiri karena Prigen sudah masuk dalam zona merah Covid-19. 

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Imbauan Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Prigen terkait penanggulangan dan pencegahan penyebaran Corona atau Covid-19 di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan berbuntut panjang.

Ada salah satu poin didalam imbauan yang dianggap kontroversial dari tujuh poin yang ada.

Yakni poin nomor 5, yang bunyinya "Hotel, Villa, kamaran atau sejenisnya, warung makan/PKL serta perusahaan tidak ada penutupan,".

Sosok Ibu Nikita Mirzani yang Tak Terekspos, Berhijab, Blasteran & Suka Emas, Jedar: Mirip Kak Fitri

Aib China Bakal Soal Corona Bakal Dibongkar AS & Eropa, Pasar Hewan Wuhan Hanya Pengalihan Isu?

Poin 5 itu menjadi polemik termasuk di kalangan masyarakat Prigen. Gejolak masyarakat ini sampai didengar oleh Pansus Covid-19 Kabupaten Pasuruan.

Ketua Pansus Covid-19 Kabupaten Pasuruan Zaini meminta Forpimka ini untuk mencabut imbauan khususnya nomor 5 itu.

Kata dia, poin 5 ini tidak menujukkan sikap yang peduli terhadap pandemi ini.

"Pak Camat, minta tolong, poin 5 ini dicabut agar tidak menjadi permasalahan yang berkepanjangan. Sekalipun tidak ada larangan, tapi jangan ditampilkan dalam himbauan," kata dia usai rapat koordinasi dengan Satgas Covid-19, Senin (20/4/2020).

Sambut Ramadan, Masjid Agung Asy-Syuhada Tetap Gelar Salat Tarawih Meski Pamekasan Zona Merah Corona

Pelaku Usaha di Mal Royal Plaza Setuju Surabaya PSBB, Bisa Jualan Online: Toko Buka Juga Sepi

Joko Cahyono, salah satu anggota Pansus Covid-19 menambahkan, seharusnya Camat dan jajaran Forpimka yang berada di kawasan rentan dan rawan sekali perpindahan virus ini harus berhati - hati.

Kata dia, hati - hati ini, dalam bentuk tidak sembarangan dalam mengeluarkan kebijakan atau imbauan, utamanya di kawasan wisata, seperti Tosari, Nongkojajar dan Tretes.

"Kalau dalam bahasa hukum, jangan sampai ada anomali, kita sudah mati-matian support bersama Forpimda, tapi Forpimka mengeluarkan semacam himbauan tersebut yang menurut saya justru membuat ruang gerak terjadinya sirkulasi penyebaran ke daerah tersebut," tambah dia.

VIRAL Reaksi Kaesang Lihat Videonya Direkam Diam-diam, Balas Kritik Soal Gesturnya: Perbaiki Diri

Ia menerangkan, Prigen sudah masuk dalam zona merah. Hilir mudik arus lalu lintas di Prigen harus dibatasi.

Apalagi, Prigen merupakan daerah wisata, dan jangan sampai menjadi tempat perpindahan sekaligus penyebaran virus ini.

"Ini imbauan yang akan menimbulkan konflik horizontal. Enam poinnya its good, merujuk pada protap, dan sangat excellent sekali. Akan tetapi, kejeglongnya di poin lima tersebut," jelas dia.

Seakan-akan, kata Joko, ada penegasan dari Forpimka bahwa mucikari, psk di Tretes dalam posisi ini masih tetap diperbolehkan beroperasi. Jangan sampai, label Pasuruan sebagai Kota Santri hilang seketika.

"Saya sepakat sama Ketua Pansus jika memang harus dihapus. Itu akan lebih baik karena akan menimbulkan konflik. Sebab, ini sudah masuk dalam masa kritis. Prigen sudah tidak harus menerima tamu dari luar sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus ini," ungkap dia.

Sementara itu,Camat Prigen Mujiono mssih belum mengamini permintaan dari Pansus untuk menghapus himbauan poin 5 ini.

Ia beralibi bahwa pihaknya terus patroli bersama Forpimka untuk mendeteksi orang - orang yang bukan asli Prigen.

"Kami masih menerapkan protokol kesehatan. Kami periksa semua yang ada di Prigen. Tamu - tamu tetap kami batasi aksesnya. Kami periksa kesehatannya. Semuanya kami sudah melakukannya," jelas dia.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sekretaris RW 06 Lingkungan Tretes, Prigen mengatakan,mewakili generasi muda tretes mengharap Forpimka untuk memahami kekhawatiran masyarakat akan hak sehat masyarakat.

"Mohon kesadaran semua pihak mengerti kondisi yang ada. Kami ini sedang berjuang mempertahankan generasi tretes dari ancaman wabah ini," kata dia.

Ia menjelaskan, dalam posisi seperti ini pihaknya berharap tidak ada oknum aparat yang bermain mata dengan para pihak dalam rangka menguntungkan kepentingan sesaatnya dengan mengorbankan kelangsungan hidup masyarakst tretes.

"Jadi intinya kami ga mempunyai kepentingan apapun selain menyelamatkan masyarakat tretes dari virus ini," kata dia.

Sekadar diketahui, sejak dua minggu yang lalu, masyarakat Prigen sudah melakukan serangkaian upaya pencegahan penyebaran virus ini.

Mayoritas warga sudah menutup akses keluar masuk Prigen. Mereka tidak ingin Prigen menjadi kawasan transisi untuk penyebaran virus ini.

Prigen merupakan salah satu kawasan wisata di Pasuruan. Setiap harinya banyak wisatawan di luar Pasuruan yang datang ke Prigen. Semua aktivitas dihentikan karena Prigen masuk zona merah. Ada dua PDP meninggal dunia dan satu orang yang dinyatakan positif terpapar Corona.

Ia menerangkan, yang paling menjadi kontroversial itu ada di penyewaan villa. Kalau diamati dari himbauan masyarakat boleh membuka villanya tetapi himbauan tersebut kan tidak bisa dipahami point per point. Artinya setiap poin masih harus melihat point yang lain.

Menuruti dia, semisal, imbauan tidak ada penutupan dan masyarakat masih bisa membuka villanya, tapi ada syarat yang harus dipenuhi seperti penyewa villa. Tidak boleh yang bukan muhrim diajak masuk villa, tamu yang menyewa villa tidak boleh berasal dari daerah yang termasuk zona merah.

Setiap villa yang buka harus melengkapi villanya sesuai dengan standart minimal Covid-19 harus ada.

Misalkan, penyediaan alat pengukur suhu badan, handsanitizer dan wastafel di depan villa. Semuanya wajib.

"Tapi kalau saya lihat dari persyaratan tersebut sepertinya tdak mungkin dilakukan. Saya minta Forpimka mengubahnya," papar dia. 

Penulis: Galih Lintartika

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved