Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Jawa Timur

Kadin Jatim Dukung Surabaya, Sidoarjo dan Gresik PSBB, Meski Ada Risiko Negatif Bagi Industri

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur memberikan dukungannya terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PDBB)di 3 wilayah.

ISTIMEWA
Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto berpendapat soal Surabaya, Sidoarjo, Gresik PSBB. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur memberikan dukungannya terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PDBB) di wilayah Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.

Hal itu diungkapkan Adik Dwi Putranto, Ketua Umum Kadin Jatim, Senin (20/4/2020).

"Kadin Jatim mendukung kebijakan Gubernur Jatim, Bupati Gresik, Sidoarjo serta Walikota Surabaya. Kami yakin kebijakan ini sudah melalui pemikiran dan pertimbangan yang sangat matang, karena memang prioritas kita semua dalam menghadapi krisis pandemi Covid-19 ini adalah kesehatan masyarakat," kata Adik.

Menurutnya, Gubernur Jatim, Wali Kota Surabaya dan Bupati Gresik juga sudah mempertimbangkan arus distribusi barang baik lewat darat maupun lewat laut.

Apa Itu PSBB untuk Menghambat Laju Penyebaran Virus Corona? Ini Bedanya dengan Karantina Wilayah

Sebab, Pelabuhan Tanjung Perak adalah pelabuhan yang sangat strategis untuk pendistribusian arus barang baik ke kepulauan di wilayah Jawa Timur maupun pendistribusian barang untuk wilayah Indonesia bagian timur.

Juga sudah mempertimbangkan untuk arus bahan baku industri yang sudah mulai berdatangan ke pelabuhan Tanjung Perak yang tentunya akan di kirim ke industri lewat darat, ke daerah yang belum menerapkan PSBB.

"Itu semua harus jelas dan pasti karena kalau sudah di berlakukan PSBB akan ada sanksi," jelas Adik.

Selain meminta kepastian arus distribusi barang yang cukup vital, Adik juga meminta Gubernur bersama bupati dan wali kota juga akan memerinci secara pasti sektor mana saja yang masih diberi kelonggaran untuk tetap beroperasi dengan standar pelaksanaan khusus.

Sosok Ibu Nikita Mirzani yang Tak Terekspos, Berhijab, Blasteran & Suka Emas, Jedar: Mirip Kak Fitri

Nikita Mirzani Syok Berat Tahu Sebab Putus Lesty-Rizki soal Nikah, Gosip & Cerita Baru Lesty Muncul

Misalnya yang terkait dengan pangan, air dan energi.

Karena dalam aturannya ada sekitar 36 jenis tempat kerja yang masih bisa diberi kelonggaran untuk tetap bisa beroperasi.

Ke 36 jenis tempat kerja tersebut diantaranya adalah perusahaan komersial atau swasta yang bergerak di sektor pangan, perbankan, telekomunikasi, ekspedisi dan distribusi, energi, pasar modal dan pergudangan.

PPDB SMA/SMK Negeri di Jatim Full Online, Verifikasi Berkas Setelah Masa Pandemi Corona Berakhir

Sementara industri yang masih diberi kelonggaran diantaranya adalah industri yang memproduksi produk esensial seperti kesehatan, minyak dan gas, manufaktur untuk penunjang produk pangan dan kesehatan, pertanian serta industri yang memproduksi barang ekspor.

Namun, Adik mengakui bila kebijakan PSBB tersebut besar kemungkinan akan berdampak negatif terhadap keputusan perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bagi sebagian karyawan atau merumahkan karyawan.

"Itu sudah menjadi konsekuensi logis apabila PSBB ini di berlakukan, harapan saya semua bisa menyadari, baik dari pengusaha maupun karyawan kalau ini merupakan musibah bersama," ungkap Adik.

Kepanikan Hotman Lihat Pasar Penuh Warga Gimana Mau Bebas Corona?, Sunan Kaljaga Ngegas ke Jokowi

Sebab kesehatan lebih penting dari segalanya, dan tentunya solidaritas sosial warga Jatim bisa di tingkatkan saling bantu saling bahu membahu untuk mengatasi penyebaran virus Corona tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved