Virus Corona di Blitar
Imbas Pandemi Virus Corona, Pemkot Blitar Bebaskan Pajak Hotel dan Restoran selama 3 Bulan
Pemkot Blitar bebaskan pajak daerah bagi pengusaha hotel, restoran, dan hiburan. Hal itu untuk meringankan beban pengusaha yang terdampak Covid-19.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Plt Wali Kota Blitar, Santoso, secara simbolis menyerahkan bantuan masker, vitamin C, dan susu kepada perwakilan TNI dan Polri di Lobi Kantor Wali Kota Blitar, Senin (6/4/2020).
Menurutnya, kebijakan itu setidaknya dapat meringankan beban para pelaku usaha hotel dan restoran.
Dikatakannya, pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap pelaku usaha hotel dan restoran.
• 4 TKI dan 1 Pemudik Pulang Kampung ke Blitar, Isolasi 14 Hari di Tempat Karantina Rusun Yonif 511
• Korda BPNT Tulungagung Bantah Bantuan yang Disalurkan ke Warga Kurang dari Rp 200.000 per Paket
Saat ini, okupansi hotel dan restoran di Kota Blitar tinggal 10 persen.
"Sebagian hotel sudah merumahkan seluruh pekerjanya dan sebagian lagi pekerjanya masuk secara bergilir. Hal sama dilakukan restoran. Sekarang okupansi hotel tinggal 10 persen," katanya.
Editor: Dwi Prastika