Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Blitar

Imbas Pandemi Virus Corona, Pemkot Blitar Bebaskan Pajak Hotel dan Restoran selama 3 Bulan

Pemkot Blitar bebaskan pajak daerah bagi pengusaha hotel, restoran, dan hiburan. Hal itu untuk meringankan beban pengusaha yang terdampak Covid-19.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Plt Wali Kota Blitar, Santoso, secara simbolis menyerahkan bantuan masker, vitamin C, dan susu kepada perwakilan TNI dan Polri di Lobi Kantor Wali Kota Blitar, Senin (6/4/2020). 

Menurutnya, kebijakan itu setidaknya dapat meringankan beban para pelaku usaha hotel dan restoran.

Dikatakannya, pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap pelaku usaha hotel dan restoran.

4 TKI dan 1 Pemudik Pulang Kampung ke Blitar, Isolasi 14 Hari di Tempat Karantina Rusun Yonif 511

Korda BPNT Tulungagung Bantah Bantuan yang Disalurkan ke Warga Kurang dari Rp 200.000 per Paket

Saat ini, okupansi hotel dan restoran di Kota Blitar tinggal 10 persen.

"Sebagian hotel sudah merumahkan seluruh pekerjanya dan sebagian lagi pekerjanya masuk secara bergilir. Hal sama dilakukan restoran. Sekarang okupansi hotel tinggal 10 persen," katanya.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved