Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Semarak Ramadan 2020

Jelang Ramadhan 1441 H, Ini 8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa, Muntah Disengaja hingga Murtad

Berikut beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, perlu diketahui sebelum menyambut bulan suci Ramadhan 1441 H/2020.

Editor: Pipin Tri Anjani
flexfitaz.com
Ilustrasi - Beberapa hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan. 

TRIBUNJATIM.COM - Ada beberapa hal yang membatalkan puasa yang perlu diketahui sebelum sambut bulan Ramadhan 1441 H.

Bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah akan segera tiba. 

Kaum muslim wajib menjalankan dan memperbanyak beribadah ketika memasuki bulan suci Ramadhan nanti. 

Saat bulan Ramadhan pastinya para kaum muslim akan melaksanakan ibadah puasa.

Ibadah puasa tidak hanya menahan lapar, namun juga hawa nafsu.

Kumpulan Contoh Ucapan Selamat Ramadhan 2020/1441 H, Bisa Dibagikan Lewat WhatsApp hingga Instagram

Download Lagu MP3 Ramadhan Tiba Opick, Kumpulan Lagu Religi Populer Sambut Bulan Ramadhan 1441 H

Dilansir zakat.or.id, setiap orang berpuasa wajib mengetahui apa saja hal-hal yang membatalkan puasa.

Lalu apa saja sebenarnya, hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan?

Hal itu merujuk pada kitab Fathul Qarib Mujib karangan Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (859-918 H).

Berikut 8 hal-hal yang dapat membatalkan puasa

1. Memasukkan Suatu Benda Secara Sengaja ke Lubang Tubuh

Sesuatu yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan segala sesuatu melalui lubang pada anggota tubuh baik ke mulut, hidung, telinga dan lubang lainnya.

Termasuk makan dan minum jelas dilarang dan bisa membatalkan puasa.

Allah SWT berfirman yang artinya,

"Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam..." (QS. Al Baqarah, 2: 187).

Tak hanya itu, merokok juga termasuk dalam kategori yang membatalkan puasa.

Karena merokok itu dengan sengaja memasukkan suatu benda ke dalam salah satu lubang tubuh dan merasakan kenikmatan.

2. Muntah Disengaja

Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa.

Namun apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.

Rasulullah SAW bersabda yang artinya,

“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya."

"Dan barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya.

"Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya." (HR. ABU DAUD, TIRMIDZI, IBNU MAJAH DAN AHMAD).

3. Haid

Haid atau menstruasi adalah salah satu penyebab batalnya puasa bagi perempuan.

Apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa maka puasanya batal.

Mereka tetap wajib mengqadha puasa di lain bulan Ramadhan.

Meskipun haid adalah fitrahnya perempuan.

4. Nifas

Nifas yakni darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah proses melahirkan.

Keluarnya darah nifas ini juga dapat menyebabkan batalnya puasa apabila keluar di saat sedang berpuasa.

Sehingga perlu untuk mengqadha puasa di lain bulan Ramadhan.

15 Panduan Ibadah di Bulan Ramadhan 1441 H Selama Pandemi Covid-19 Mewabah Menurut Kementerian Agama

30 Puisi & Ucapan Selamat Ramadhan 2020 dalam Bahasa Inggris dan Indonesia Jelang 1 Ramadhan 1441 H

5. Melakukan Hubungan Seksual Secara Sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa.

Dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.

Wajib bagi orang yang melakukannya untuk membayar kafarat memerdekakan budak mukmin.

Oleh karena itu saat sedang berpuasa jangan sampai melakukan hubungan seksual.

6. Keluar Mani karena Disengaja

Salah satu hal lain yang membatalkan puasa adalah keluar mani dengan sengaja.

Misalnya onani atau karena bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan.

Meskipun itu tidak melakukan hubungan seksual.

Namun, jika keluar mani tanpa disengaja bukanlah hal yang membatalkan puasa seperti karena mimpi.

7. Kehilangan Akal

Hilang akal dimaksudkan karena gila, mabuk, dan pingsan secara otomatis dapat membatalkan puasa.

Orang yang gila tidak berkewajiban untuk puasa

Selain itu, mabuk dan pingsan karena sengaja bisa membatalkan puasa.

Ada beberapa contoh yang termasuk kategori ini seperti mencium sesuatu yang membuatnya mabuk atau pingsan.

Namun, jika tidak sengaja mabuk dan pingsan maka sampai seharian penuh membatalkan puasa.

Kecuali kalau mabuk atau pingsan yang tidak sengaja maka puasanya masih bisa dilanjutkan. 

8. Murtad

Murtad adalah hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.

Misalnya melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal.

Tidak lagi terkena kewajiban berpuasa apabila seseorang telah murtad.

Maka puasanya dinyatakan batal disaat sedang melaksanakan ibadah puasa.

Sehingga menjadi kewajiban setiap muslim untuk menjaga keimanan dan keislaman.

Itu tadi adalah 8 hal yang dapat membatalkan puasa seseorang.

Maka sebaiknya kita menghindari kedelapan hal tersebut, agar ibadah puasa selalu terjaga demi mendapatkan pahala dari Allah SWT.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 8 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Muntah dengan Sengaja hingga Murtad

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved