LBH Surabaya Benarkan Penangkapan 3 Terduga Kasus Anarko Oleh Polresta Malang Kota
LBH Surabaya Pos Malang benarkan adanya penangkapan ketiga tersangka dalam kasus anarko oleh Polresta Malang Kota.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - LBH Surabaya Pos Malang benarkan adanya penangkapan ketiga tersangka dalam kasus anarko oleh Polresta Malang Kota.
"Iya memang benar, bahwa ketiga klien kami yaitu inisial FF, AS, dan SR ditangkap oleh Polresta Malang Kota," ujar kuasa hukum ketiga pelaku, Lukman Hakim kepada TribunJatim.com, Selasa (21/4/2020).
Ia menjelaskan pada mulanya dirinya mendapat kabar penangkapan itu dari salah satu rekan tersangka.
"Akhirnya rekan tersangka memberitahukan kepada LBH Surabaya dan dari LBH Surabaya memberikan kabar kepada LBH Surabaya Pos Malang. Setelah kita tindak lanjuti, ternyata benar dan akhirnya kita lakukan pendampingan hukum," terangnya.
Ia menjelaskan ketiga kliennya itu telah menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota pada Senin (20/4/2020) sore hingga pukul 01.00 dinihari.
"Dan selama pemeriksaan tersebut, tidak mendapatkan sama sekali tekanan dari pihak kepolisian," tambahnya.
• Aksi Nekat Curi Motor di depan Toko di Madiun, Pelaku Barter Suzuki Smash dengan Motor Honda Vario
• Robby Tumewu Meninggal Dunia, Inggrid Widjanarko: Canda dan Kasihmu Akan Terpatri di Sanubariku
• Aksi Gondol Motor Tak Dikunci di Rumah Mojokerto Terekam CCTV, Pelaku Berjaket Melenggang Bawa Motor
Namun pihaknya merasa keberatan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya sebagai kuasa hukum dari tersangka, pihaknya tidak mendapatkan salinan BAP dari penyidik kepolisian.
"Padahal sesuai dengan KUHAP Pasal 72, seorang penyidik wajib memenuhi permintaan tersangka atau kuasa hukumnya memberikan salinan BAP tersebut. Alasan tidak diberikan karena harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan. Sehingga hal itu yang kita agak sedikit bingung," bebernya.
Dirinya menerangkan bahwa salinan BAP sangat penting maknanya bagi pihak kuasa hukum.
"Karena salinan BAP digunakan untuk menyusun pembelaan ketika masuk ke tahap hukum selanjutnya. Dan di salinan BAP itu, kita bisa tahu fakta kejadiannya seperti apa dan rekonstruksi hukumnya bagaimana," ungkapnya.
Meski begitu dirinya tetap mengikuti semua aturan dan permintaan dari pihak kepolisian terkait surat permohonan tersebut.
"Hari ini sudah kita ajukan surat permohonan permintaan salinan BAP. Semoga oleh pihak kepolisian, salinan BAP tersebut diberikan," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/barang-bukti-dari-10-anak-punkdi-pintu-keluar-tol-lawang.jpg)