Ramadhan 2020
Bolehkah Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan saat Pandemi Corona? Ini Kata Wamenag, soal Pengganti-Pahala
Di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, bolehkah ziarah kubur sebelum Ramadhan?
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, bolehkah ziarah kubur sebelum Ramadhan?
Pertanyaan tentang bolehkah ziarah kubur sebelum Ramadhan kini tentu banyak dilontarkan.
Pasalnya, kegiatan ziarah kubur memang biasa dilakukan sebagian umat Muslim menjelang dimulainya puasa Ramadhan.
Terkait hal itu, Wamenag memberikan imbauan dan penjelasan.
Simak ulasannya.
• Awal Ramadhan 2020 Diprediksi Jumat 24 April, PW LFNU Jatim Bakal Gelar Rukyatul Hilal di 17 Titik

Diketahui, Indonesia kini tengah berada di masa darurat karena virus Corona.
Masyarakat diimbau untuk di rumah saja, termasuk saat nanti memasuki bulan Ramadhan 2020.
Baru-baru ini, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi berharap masyrakat mengurungkan niat untuk ziarah kubur sebelum Ramadhan selama masa darurat Covid-19.
Sebagai gantinya, masyarakat dapat tetap mengirimkan doa dari rumah kepada orang tua maupun keluarga yang telah mendahului.
"Mengingat pandemi wabah COVID-19 sampai dengan bulan Ramadhan kemungkinan besar belum mereda, sebaiknya agenda ziarah kubur ditiadakan dan diganti dengan berdoa dari rumahnya masing-masing," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
• Puasa Ramadhan 2020 di Tengah Pandemi Covid-19, Bolehkah ODP Corona Tidak Berpuasa dan Apa Hukumnya?
Meski tak mendatangi kubur, menurut dia, hal itu tidak akan mengurangi sedikit pun nilai pahala masyarakat.
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin bersilaturahmi dengan sanak keluarga yang masih hidup, ia mengingatkan, agar masyarakat dapat tetap menjunjung aspek social distancing dan physical distancing.
"Silaturahmi dan saling meminta maaf bisa dilakukan melalui media sosial atau media daring mengingat masih ada kebijakan untuk physical distancing dan PSBB," kata dia.
• Jelang Ramadhan 1441 H, Ini 8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa, Muntah Disengaja hingga Murtad
Adapun terkait zakat mal dan zakat fitrah, ia mengimbau, agar masyarakat dapat menyegerakan penyalurannya.
Hal itu untuk membantu masyarakat lain yang terdampak Covid-19.