Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadhan 2020

Puasa Ramadhan 2020 di Tengah Pandemi Covid-19, Bolehkah ODP Corona Tidak Berpuasa dan Apa Hukumnya?

Bagaimana seharusnya mereka yang berstatus Orang Dalam Pengawasan ( ODP ) virus Corona, bolehkah tidak berpuasa? Apa hukumnya?

Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Mujib Anwar
via Tribunnews.com
ILUSTRASI - ODP Corona boleh atau tidak berpuasa Ramadhan. Apa hukumnya? 

TRIBUNJATIM.COM - Menjelang puasa Ramadhan 1441 H atau Ramadhan 2020 yang akan dilaksanakan di tengah pandemi virus Corona Covid-19, muncul pertanyaan apakah ODP Corona boleh tidak berpuasa ?

Seperti kita ketahui bersama, ada yang berbeda dengan ibadah puasa pada Puasa Ramadhan tahun ini.

Dibandingkan dengan puasa-puasa Ramadhan sebelumnya, puasa Ramadhan tahun ini diprediksi akan dijalani saat hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia menghadapi pandemi virus Corona atau Covid-19.

Dalam kondisi seperti ini ada diantara umat muslim yang masih berjuang melawan virus yang belum ada obatnya ini.

Nah, bagaimana seharusnya mereka yang berstatus orang dalam pengawasan ( ODP ) dan pasien dalam pengawasan ( PDP ) virus Corona, bolehkah tidak berpuasa?

Apakah wajib hukumnya bagi ODP dan PDP menjalani ibadah puasa?

Bocor Foto-foto Jadul Sandra Dewi Sebelum Jadi Artis, Paras Istri Harvey Moeis Beda? Banjir Komen

Sosok Ayah Angkat Syahrini, Diblokir Putri Kandung & Istri Reino karena 1 Klarifikasi, Kini Menyesal

Ilustrasi ODP Corona
Ilustrasi ODP Corona (Tribunnews.com)

Karena seperti diketahui, puasa itu wajib hukumnya bagi umat muslim sebagaimana dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 183.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” [QS. Al-Baqarah (2):
183].

Manfaat Kurma Medjool atau Kurma Majdool, Si Raja Kurma yang Harganya Termahal di Dunia

Jelang Ramadan 1441 H, Berikut Niat Puasa Ramadan, Niat Salat Tarawih dan Witir Serta Doa Buka Puasa

Lantas, apakah kewajiban ini berlaku bagi ODP Corona?

Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Prof Mudofir Abdullah memberi penjelasan.

Dalam tayangan video khusus pada Tribunners (pembaca Tribunnews.com) Prof Mudofir Abdullah menjelaskan jika semua perlu dicermati sesuai kondisi per individual.

"Ada dua pandangan ya. Jika ODP nya lemah dan perlu menjaga stamina tubuhnya dan harus mengonsumsi vitamin atau jamu rutin yang hukumnya tak wajib puasa," kata Prof Mudofir Abdullah dalam penjelasan yang disampaikan di Kampus IAIN Surakarta pada Jumat (17/4/2020).

Ramadan 1441 H.
Ramadan 1441 H. (english.cdn.zeenews.com)

Sebaliknya mereka yang menunjukkan gejala ringan secara fisik atau bahkan tanpa gejala atau yang dinamakan Orang Tanpa Gejala (OTG) bisa melaksanakan ibadah puasa dan hukumnya wajib.

"Bagi ODP yang masih segar, apalagi tidak menunjukkan gejala, wajib puasa. Tetap menjaga protokol kesehatan seperti dianjurkan pemerintah untuk menekan penularan Covid-19 ini," kata Prof Mudofir Abdullah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved