Semarak Ramadhan 2020
Warga Blitar Dilarang Gelar Pasar Takjil Selama Ramadhan 2020, Dibubarkan Satpol PP Bila Kerumunan
Pemkot Blitar melarang masyarakat berjualan takjil di pinggir jalan raya selama bulan Ramadhan 1441 H/2020.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar melarang masyarakat berjualan takjil di pinggir jalan raya yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa saat Ramadhan 1441 H/2020.
Kebijakan itu sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Blitar, Hakim Sisworo mengatakan, Pemkot Blitar akan mengeluarkan surat larangan berjualan takjil dalam bentuk pasar dadakan maupun pasar takjil di pinggir jalan saat Ramadhan.
• Kapan Waktu Terbaik Olahraga Biar Badan Tetap Segar Selama Puasa Ramadhan 2020? Ini Penjelasannya
Pemkot Blitar menganggap pasar takjil berpotensi menimbulkan kerumunan massa saat pandemi virus Corona.
"Tidak ada pasar takjil, baik yang biasanya di Jl A Yani atau di tempat lain. Karena bisa menimbulkan kerumunan massa. Kami akan mengeluarkan surat larangan," kata Hakim, Rabu (22/4/2020).
Dikatakannya, Satpol PP akan membubarkan kalau ada masyarakat yang membuat pasar takjil di pinggir jalan raya.
• Identitas Wanita Yang Tewas di Apartemen Surabaya Terkuak, Asalnya dari Semarang
• Mengintip Rumah Kim Jong Un di Korea Utara yang Kontras dengan Kehidupan Penduduknya, Mewah dan Asri
"Karena ada surat larangan, sanksinya ya dibubarkan kalau ada pasar takjil. Nanti Satpol PP akan patroli," ujarnya.
Pemkot Blitar meminta masyarakat berjualan takjil secara online dengan sistem antar jemput.
Tak hanya itu, Pemkot Blitar juga mengimbau masyarakat yang melakukan ngabuburit tetap memakai masker dan menerapkan jaga jarak.
• Cara Mandi Besar (Junub) Sebelum Ramadhan, Bolehkan Dilakukan Setelah Sahur atau Lewat Waktu Imsak?
"Masyarakat yang ingin bagi takjil juga kami imbau tidak berkumpul di satu lokasi. Pembagiannya bisa langsung fokus ke sasaran yang dituju, agar tidak terjadi kerumunan massa," katanya.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Blitar, Arianto mengatakan, setiap Ramadhan biasanya digelar pasar takjil di Jl A Yani atau di depan kantor Telkom Kota Blitar.
Ada sekitar 60 pedagang yang berjualan makanan dan minuman di separo badan jalan di Jl A Yani saat Ramadhan.
• APAKAH Puasa Ramadhan Sah Meski Belum Mandi Wajib Setelah Imsak? Simak Niat & Tata Cara Mandi Besar
Arianto menyerahkan kebijakan pengadaan pasar takjil di Jl A Yani ke Pemkot Blitar.
Menurutnya, Disperdagin hanya bertugas mengawasi dan membina pedagang yang berjualan di pasar takjil.
"Kebijakan diadakan pasar takjil apa tidak wewenangnya Pemkot Blitar. Situasinya memang sedang ada wabah Corona. Sampai sekarang juga belum ada koordinator pedagang yang berkomunikasi dengan Disperdagin terkait pasar takjil di Jl A Yani," katanya.
• 10 Lagu Religi Populer Nissa Sabyan hingga Anisa Rahman, Cocok Didengarkan Saat Ramadhan 1441 H
Penulis: Samsul Hadi
Editor: Arie Noer Rachmawati