PSBB Jawa Timur
PSBB Surabaya, Sidoarjo, Gresik Berlaku 14 Hari, Gubernur Khofiah: Bisa Perpanjang Jika Skor Tinggi
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sebut masa berlaku PSBB Surabaya, Sidoarjo dan Gresik 14 hari bisa diperpanjang sesuai situasi.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik akan diberlakukan mulai Selasa (28/4/2020).
Hal ini sesuai dengan yang tercantum di Pergub Jawa Timur no 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Jawa Timur.
Serta Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/202/KPTS/013/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
• Harus Isolasi Mandiri, Satu Keluarga di Magetan Kabur ke Kalbar, Lihat Nasibnya Saat Ditemukan
• Ahmad Dhani Sedih Kehilangan Sosok Ini, Berjasa di Dewa 19, Suami Mulan Jameela Tulis Ucapan Duka
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan masa berlaku dari penerapan PSBB ini adalah selama 14 hari atau dengan kata lain akan berakhir pada 11 Mei 2020.
Namun begitu, Khofifah menambahkan PSBB ini bisa diperpanjang lagi jika situasi belum membaik.
"Ini dapat diperpanjang, pada dasarnya 14 hari. Tapi kalau misalnya sesuai hasil evaluasi yang dilakukan secara reguler dan katakan skornya itu 8-10, mestinya diberlakukan PSBB (lagi)," ungkapnya kata Khofifah, Kamis (23/4/2020).
Namun jika skoring-nya di angka 5-6, Khofifah menyebutkan daerah tersebut sudah tidak dalam kualifikasi PSBB namun tetap harus dilakukan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 seperti disiplin physical distancing.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti
Editor: Heftys Suud