Penerapan Jam Malam Saat PSBB di Gresik Beda Tiap Wilayah, Ada yaag Tak Boleh Keluar Seusai Tarawih
Penerapan PSBB di Gresik akan disertai pemberlakukan jam malam. Namun, setiap wilayah dalam hal ini berbeda penerapannya
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Jelang penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Gresik.
Pemberlakuan jam malam akan diterapkan selama PSBB.
Pemberlakuan jam malam selama PSBB Gresik berbeda.
Tidak semua kecamatan akan melakukan jam malam dengan durasi waktu yang sama.
Dari delapan kecamatan yang akan menerapkan PSBB.
Hanya tiga kecamatan yang melakukan jam malam penuh.
Sisanya, hanya berapa jam saja.
Wakil Bupati Gresik, Mohamad Qosim, selama 24 jam, petugas akan berjaga di area tertentu, seperti di pelabuhan yang berada di Kecamatan Gresik.
• Harus Isolasi Mandiri, Satu Keluarga di Magetan Kabur ke Kalbar, Lihat Nasibnya Saat Ditemukan
"24 jam kemungkinan untuk daerah yang memiliki mobilitas tinggi. Perbatasan Surabaya dan Gresik di sana ada check point disana dijaga selama 24 jam," ujar Qosim, Sabtu (25/4/2020).
Sedangkan di wilayah lain seperti di Kecamatan yang jauh dari perbatasan. Pemberlakukan jam malam berbeda. Tidak penuh selama 24 jam.
Qosim mencontohkan dua desa di Kecamatan Sidayu.
Yaitu di desa Randuboto dan desa Purwodadi.
"Diterapkan jam malam, tidak boleh keluar rumah setelah shalat tarawih," tambahnya.
Diketahui, delapan Kecamatan di Kabupaten Gresik akan menerapkan PSBB yaitu kecamatan Kebomas, Driyorejo dan Menganti.
Ketiga Kecamatan itu akan melakukan PSBB secara penuh baik di tingkat desa atau kelurahan. Karena lokasinya berbatasan langsung dengan kota Surabaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-psbb-gresik.jpg)