Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dulu Heboh Komisioner KPAI 'Wanita Bisa Hamil di Kolam Renang', Nasib Terbaru Dicopot dari Jabatan

Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari posisinya sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJAKARTA/Muhammad Rizki Hidayat
Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai (21/2/2020). 

TRIBUNJATIM.COM - Beberapa waktu yang lalu publik dihebohkan dengan pernyataan Komisioner KPAI tentang wanita bisa hamil di kolam renang.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, menyatakan kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang.

Kini kabarnya Sitti Hikmawatty telah resmi dicopot jabatannya dari Komisioner KPAI oleh Presiden Joko Widodo.

Dikutip dari Kompas.com (TribunJatim.com Network ), Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari posisinya sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ).

Pemberhentian Sitti Hikmawatty dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.

Ayah Raffi Ahmad Tak Banyak Terekspos, Masa Lalu Mertua Nagita Terbongkar, Pekerjaan Tak Main-main

Ketampanan Raffi Ahmad Didapat dari Sosok Ini, Suami Nagita Slavina Ungkap 1 Momen: Paling Ngangenin

Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani keppres tersebut.

"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Klausul pertama keppres tersebut berbunyi: Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022.

Selanjutnya, klausul kedua menyebutkan pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pemecatan Sitti Hikmawatty sebelumnya direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI.

Luna Maya Nangis Tahu Kisah Hijrah Dewi Sandra, Pernah Merasa Tak Pantas untuk Meminta: Banyak Dosa

3 Inspirasi Busana Lebaran Eksklusif dan Elegan dari Nagita Slavina, dari Outer hingga Midi Dress

Sitti Hikmawatty dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang.

Sementara itu, Sitti  Hikmawatty tidak menerima keputusan Dewan Etik KPAI yang merekomendasikan pemberhentiannya kepada Presiden.

Sitti Hikmawatty merasa ia diadili secara berlebihan akibat kesalahan pernyataannya tersebut.

"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).

Sitti Hikmawatty menegaskan, KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.

Oleh karenanya, ia menilai proses internal yang terjadi pada dirinya saat ini tidak memiliki rujukan dan aturan main.

"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" sambung dia.

Dinikahi Siri oleh Duda Tajir Melintir, Zaskia Gotik Bikin Klarifikasi: Kondisinya Social Distancing

BREAKING NEWS: 4.312 Personel Dikerahkan Saat PSBB Surabaya Gresik Sidoarjo, Ini Daftar Check Point

Tak mengakui

Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai (21/2/2020).
Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai (21/2/2020). (TRIBUNJAKARTA/Muhammad Rizki Hidayat)

Sebelumnya, Dewan Kode Etik KPAI memutuskan untuk merekomendasikan pemecatan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty secara tidak hormat kepada Presiden Joko Widodo.

Sitti Hikmawatty dinilai telah melanggar kode etik karena menyebut bahwa perempuan dapat hamil di kolam renang.

Namun demikian, menurut Dewan Etik, Sitti tak mengakui kesalahannya saat dimintai keterangan.

"Komisioner terduga tetap tidak bersedia mengakui kesalahannya meskipun Dewan Etik telah berkali-kali memberikan kesempatan untuk itu," kata Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna, dikutip dari surat keputusan Dewan Etik KPAI nomor 01/DE/KPAI/111/2020 yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

Palguna mengatakan, Sitti Hikmawatty tidak memberikan keterangan yang jujur di hadapan Dewan Etik perihal tidak adanya referensi maupun argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataan tentang kehamilan di kolam renang.

Padahal, Dewan Etik secara persuasif telah mengatakan kepada Sitti Hikmawatty bahwa dalam dunia akademik mengakui kesalahan bukanlah suatu aib.

VIRAL Bantuan Makanan Bertuliskan Nasi Anjing, Warga Merasa Dilecehkan, Minta Ganti Nama & Logo

Kuota Penerima BLT Dampak Covid-19 dari Kemensos di Kota Blitar Bertambah, Kini Jadi 9.290 Orang

Sikap Sitti Hikmawatty itu justru berakibat pada semakin beratnya pelanggaran yang dilakukan oleh dirinya.

"Ketidakbersediaan untuk mengakui kesalahan demikian merupakan pemberatan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner terduga," ujar Palguna.

Dewan Etik menilai, pernyataan Sitti Hikmawatty mengenai kehamilan di kolam renang telah berdampak negatif tidak hanya pada diri Sitti pribadi, melainkan juga terhadap KPAI serta bangsa dan negara.

Pernyataan itu menimbulkan reaksi publik yang luas dari dalam maupun luar negeri, terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok.

Diduga, pelanggaran etik yang dilakukan Sitti disebabkan karena lemahnya kompetensi teknis, kompetensi etika, dan kompetensi kepemimpinan dirinya.

"Padahal, ketiga kompetensi tersebut merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang pejabat publik," ujar Palguna.

Meski begitu, selama memberikan keterangan di hadapan Dewan Etik, Sitti Hikmawatty dinilai telah berperilaku sopan.

Oleh karenanya, selain meminta Presiden memberhentikan Sitti Hikmawatty, Dewan Etik juga memberi kesempatan kepada yang bersangkutan secara sukarela mengundurkan diri.

"Rapat Pleno KPAI meminta kepada komisioner terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak," kata Palguna.

Bantahan Dokter Kandungan Soal KPAI Sebut Wanita Bisa Hamil Saat Renang Bareng Pria, Sebut Logika

Jika Kim Jong Un Meninggal, Korea Utara Bakal Hadapi Ancaman Serius: Pergantian Tak Direncanakan

Diberitakan sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, menyatakan kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang.

Hal itu bisa terjadi jika perempuan dan laki-laki berenang bersama.

Dia menyebut kehamilan yang berindikasi dari kolam renang ini sebagai contoh sentuhan fisik secara tak langsung.

"Pertemuan yang tidak langsung, misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang," ucap Sitty, Jumat (21/2/2020), dikutip dari Tribunnews (grup TribunJatim.com ).

"Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," sambung dia.

Atas pernyataan itu, Sitti Hikmawatty pun sempat menyampaikan permohonan maaf.

Ia menyebut bahwa ucapannya tidak mewakili KPAI secara lembaga, melainkan pribadi.

"Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat," kata Sitti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (24/2/2020).

(Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Berhentikan Sitti Hikmawatty dari Jabatan Komisioner KPAI"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved