Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Menkeu Pastikan THR PNS 2020 Bakal Cair, Berikut Jadwal,Golongan yang Berhak Terima dan Jumlah Uang

Tunjangan Hari Raya (THR) para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2020 dipastikan akan tetap cair di tengah wabah pandemi Corona.

Editor: Pipin Tri Anjani
Shutterstock
ILUSTRASI - THR PNS 2020 dipastikan bakal cair. 

Meski THR untuk PNS dipastikan cair, tapi jumlahnya tidak sama seperti tahun lalu.

Dikutip dari Kompas.com (grup TribunJatim.com), THR PNS tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.

THR untuk PNS tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin," kata Sri Mulyani.

Lantas, berapa besaran THR yang akan diterima PNS pada tahun ini?

Bila merujuk pada pernyataan Sri Mulyani, maka berikut rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.

Program Keluarga Harapan atau PKH Bisa Dicairkan Sekali Tiap Bulan saat Pandemi Virus Corona

Selain Program Keluarga Harapan (PKH), Ini 9 Bantuan dari Pemerintah Indonesia selama Pandemi Corona

Gaji PNS golongan 1

Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Rincian:

IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan 2

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved