Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Tuban

Pandemi Covid-19 di Bulan Ramadhan, Dishub Tuban Ubah Waktu Pelayanan Uji KIR, Dibatasi 80 Kendaraan

Dishub Kabupaten Tuban menerapkan perubahan waktu pelayanan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR, saat bulan Ramadhan.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Antrean kendaraan uji KIR di Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, 2020. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban menerapkan perubahan waktu pelayanan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR, di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Sebelumnya, Dishub Tuban melayani dua kali uji KIR dalam seminggu hanya di bulan April.

Namun, kondisi pandemi virus Corona yang belum juga membaik akhirnya diperpanjang hingga Akhir Mei 2020.

Jualan Takjil Buka Puasa di Tuban Diatur, Warga Harus Terapkan Physical Distancing, Wajib Maskeran

Pemkab Bojonegoro Siapkan Dua Rumah Pantau untuk Isolasi Warga yang Pulang dari Daerah Zona Merah

"Benar, pelayanan uji KIR kita perpanjang hingga akhir Mei. Itu dilakukan karena kondisi Covid-19 belum membaik," kata Sekretaris Dishub Tuban, Gunadi, saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2020).

Dijelaskannya, untuk hari pelayanan tetap sama seperti pemberlakuan di bulan April, yaitu Selasa dan Kamis.

Namun ada perbedaan sedikit waktu jam operasional, saat di luar bulan puasa seperti kemarin pelayanan dimulai pukul 07.00-11.00 WIB. Sedangkan kini di Bulan Ramadhan dimulai pukul 08.00-11.00 WIB.

Untuk jumlah kendaraan yang akan melakukan uji KIR dibatasi maksimal 80 unit. 

Ramadhan 2020 di Tengah Pandemi Corona, Bupati Tuban Imbau Salat Tarawih di Rumah Masing-masing

8 Wilayah Perbatasan di Jatim Ditutup hingga 31 Mei Selama Wabah Corona, Pelintas Diminta Balik Arah

"Waktunya Selasa dan Kamis, maksimal 80 kendaraan yang uji KIR. Pemberlakuan waktu pelayanan ini sewaktu-waktu bisa berubah," terangnya.

Ditambahkannya, bagi kendaraan bermotor yang masa ujinya habis berkala pada bulan April, Mei 2020 dan tanggal penutupan sementara sebelumnya saat masa kewaspadaan terhadap Covid-19, maka tidak dikenakan denda keterlambatan uji KIR.

Denda tidak dikenakan hingga 10 hari setelah pelayanan dibuka kembali secara normal, Senin-Jumat.

Hujan dan Angin Kencang Buat Pohon di Kradenan Tumbang, Sebagian Jalur Pantura Tuban-Gresik Tertutup

Data Penerima Bantuan Sudah Disinkronisasi, Wagub Jatim Emil: Yang Belum Masuk Lapor ke Radar Bansos

"Tidak berlaku dikenakan denda untuk bulan April, Mei, maupun pada masa kewaspadaan Covid-19. Kalau sudah normal baru berlaku denda dengan ketentuan hingga 10 hari setelah pelayanan dibuka," pungkasnya.

Sekadar diketahui, denda keterlambatan uji KIR 2 persen per bulan, yakni untuk kendaraan Jumlah Berat Bruto (jbb)<3500kg = Rp1200/bulan, sedangkan untuk Jbb>3500kg = Rp1500/bulan.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved