Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PSBB Surabaya

ATURAN PSBB Surabaya 28 April-11 Mei: Kegiatan yang Dibolehkan & Dilarang, Ada Sanksi Jika Dilanggar

Inilah aturan PSBB Surabaya yang akan diterapkan mulai 28 April hingga 11 Mei 2020.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
SURYA/SUGIHARTO
Pengendara motor yang melintas dari arah Sidoarjo ke Surabaya diperiksa di check point Bundaran Waru pada hari pertama PSBB Surabaya, Selasa (28/4/2020). 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah aturan PSBB Surabaya yang akan berlangsung mulai 28 April hingga 11 Mei 2020.

Peraturan ini terkait kegiatan yang dibolehkan dilarang selama PSBB Surabaya.

Selain PSBB Surabaya, kini juga mulai diterapkan PSBB Gresik dan PSBB Sidoarjo ( PSBB Jawa Timur ).

Simak ulasannya.

Hari Pertama PSBB Surabaya, Check Point Bundaran Waru Diwarnai Antrean Pengendara & Screening Ketat

Seperti diketahui, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Surabaya dilaksanakan sesuai dengan perwali nomor 16 tahun 2020.

PSBB Surabaya mulai diterapkan hari ini, Selasa (28/4/2020) untuk menekan laju penyebaran virus Corona.

Dalam PSBB Surabaya ada beberapa kegiatan yang dibolehkan dan dilarang.

Termasuk, akan ada sanksi bila melanggar.

Dirangkum TribunJatim.com, berikut ulasannya.

Kondisi check point di Bundaran Waru pada hari pertama PSBB Surabaya, Selasa (28/4/2020).
Kondisi check point di Bundaran Waru pada hari pertama PSBB Surabaya, Selasa (28/4/2020). (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Pengendara Tak Pakai Masker dan Boncengan saat PSBB Surabaya Dilarang Melintas, Diimbau Putar Balik

1. Dibolehkan

- Warga luar Surabaya boleh masuk ke Kota Pahlawan

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra menegaskan jika masyarakat yang masih terpaksa bekerja di tengah pandemi virus Corona ( Covid-19 ) ini tetap bisa melaksakan aktifitasnya.

"Mereka yang dari luar Surabaya nanti akan melewati posko check point. Di sana akan kami tanyakan keperluannya berikut pemeriksaan dokumen untuk memastikan. Di check point nanti polisi akan bersama TNI dan Pemerintah Kota Surabaya termasuk Dinas Perhubungan Kota Surabaya akan mengawal aturan itu bersama," kata Teddy, diberitakan TribunJatim.com, Senin (27/4/2020).

Pengecekan mobilitas masyarakat nantinya akan tetap mengedepankan protokoler kesehatan sebagai cara mengantisipasi penularan virus Covid-19 di Surabaya.

Di antaranya wajib mengenaskan masker, dan tak boleh berboncengan.

- Kegiatan pemenuhan kebutuhan makanan dan kesehatan

Selain itu, polisi juga memastikan jika masyarakat yang hendak melakukan aktifitas penting seperti memenuhi kebutuhan makanan dan layanan kesehatan juga masih diperbolehkan.

Penelusuran TribunJatim.com, karena itu pasar tradisional masih dibuka dengan batas jam operasional tertentu.

Termasuk juga pusat perbelanjaan.

- Kapasitas mobil boleh lebih dari 50 persen, asal 1 keluarga

Polemik yang masih membingungkan masyarakat adalah aturan terkait pembatasan penumpang di dalam mobiklataupun motor.

"Kalau di mobil penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas mobil. Itu pun boleh asal masih dalam satu keluarga. Artinya yang dibawa bukanlah orang lain. Tapi nanti tetap akan kami pantau. Kemudian untuk roda dua imbauan kami agar tidak berboncengan dulu. Seperti ojek online motor tidak boleh bawa penumpang. Nanti akan kami tegur dan terpaksa kami turunkan," kata AKBP Teddy Chandra.

3 Hari Pertama PSBB Surabaya Raya Diterapkan Imbauan & Teguran, Selanjutnya Penindakan Pelanggar

2. Dilarang

Kebijakan PSBB Surabaya, PSBB Gresik dan PSBB Sidoarjo juga dilakukan sesuai dengan Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020 yang diteken Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

- Aktivitas belajar dan bekerja di luar rumah

Dalam Pergub itu terdapat sejumlah aturan yang wajib ditaati oleh masyarakat.

Seperti pembatasan operasional institusi pendidikan dan aktivitas belajar mengajar di sekolah, institusi pendidikan lain, dan praktik kerja lapangan.

Pergub juga mengatur penghentian kegiatan bekerja sementara di tempat kerja.

Selama penerapan PSBB, masyarakat diminta bekerja dari rumah (di Surabaya masih ada batasan, lihat poin sebelumnya).

Penghentian sementara kegiatan bekerja itu tak berlaku bagi seluruh kantor atau instansi pemerintah pusat atau daerah, kantor perwakilan negara lain, BUMN yang turut dalam penanganan Covid-19, dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

"Pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan kebutuhan sehari-hari," seperti tertulis dalam Pasal 10 pergub itu, dikutip dari Kompas.com.

- Ibadah di tempat umum

Kegiatan di rumah ibadah pun dihentikan sementara selama PSBB.

Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing.

Pembimbing atau guru agama juga diminta melakukan kegiatan pembinaan agama secara virtual atau online. Kegiatan di sejumlah fasilitas umum juga dihentikan sementara.

Pengelola fasilitas umum harus menutup sementara kegiatan untuk masyarakat selama PSBB.

Tapi, tak seluruh fasilitas umum ditutup.

Pergub itu mengatur beberapa kegiatan yang dikecualikan, seperti pemenuhan kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari dan kegiatan olahraga mandiri.

PSBB Gresik Hari Pertama Diwarnai Pelanggaran, Pengendara Tak Pakai Masker hingga Sarung Tangan

Kondisi check point di Bundaran Waru pintu akses Sidoarjo ke Surabaya pada hari pertama penerapan PSBB Surabaya, Selasa (28/4/2020).
Kondisi check point di Bundaran Waru pintu akses Sidoarjo ke Surabaya pada hari pertama penerapan PSBB Surabaya, Selasa (28/4/2020). (SURYA/SUGIHARTO)

- Batasan mode transportasi dan ojek online

Pergub itu juga mengatur pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

Semua kegiatan pergerakan orang dan barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Dalam pembatasan itu diatur operasional kendaraan umum hanya boleh memuat 50 persen dari total kapasitas kursi.

Sementara ojek online hanya boleh mengangkut barang.

- Aktivitas malam hari

Penerapan jam malam tampaknya tak akan diberlakukan selama PSBB Surabaya.

Pemkot Surabaya memiliki alasan sendiri mengapa istilah 'jam malam' tak digunakan ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi diterapkan.

"Kita tidak berlakukan jam malam karena kesannya kan darurat sipil atau darurat militer, kita cuma lakukan pembatasan aktifitas di malam hari," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto, Senin (27/4/2020).

Pembatasan aktifitas yang dimaksud Eddy adalah, pihaknya meminta tidak ada lagi aktifitas yang tak penting pada malam hari.

Eddy mengungkapkan, pembatasan aktifitas saat malam hari itu bakal dimulai pada pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Dalam rentang waktu itu, semua hal non operasional diminta untuk tak lagi beraktifitas.

Warga Surabaya yang tak memiliki kepentingan urgen dan mendesak diminta tetap berada di rumah.

BREAKING NEWS - PSBB Surabaya Raya Resmi Berlaku, Pengendara Lewat Perbatasan Diperiksa dan Dihimbau

3. Sanksi

- Bertahap

Tiga hari pertama pelaksanaan PSBB Surabaya, PSBB Gresik dan PSBB Sidoarjo dipastikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan berlangsung persuasif dan humanis.

Hal ini dikarenakan dalam pelaksanaan PSBB Surabaya, PSBB Sidoarjo, PSBB Gresik akan berlangsung sistem sanksi bertahap.

Di mana tiga hari pertama pelaksanaan PSBB Jawa Timur ini aparat akan melakukan imbauan dan teguran pada yang melanggar aturan PSBB. 

Mulai 28 April 2020 hingga 30 April 2020 mendatang akan menjadi masa imbauan dan teguran bagi siapapun yang melanggar aturan PSBB Jawa Timur. 

“Mulai besok sampai 30 April 2020 adalah masa imbauan dan teguran. Lalu 1-11 Mei itu baru teguran dan penindakan,” tegas Khofifah kepada TribunJatim.com, Selasa (28/4/2020) di Gedung Negara Grahadi. 

- Sanksi dalam Pergub

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, sanksi pelanggar PSBB sudah diatur dalam Pergub Jatim.

Beberapa sanksi administrasi yang diatur dalam pergub tersebut, yakni teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintah bertujuan menghentikan pelanggaran, dan pencabutan izin sesuai dengan kewenangan.

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar sejumlah aturan dalam pergub itu bisa dikenakan sanksi administrasi.

"Selain penerapan sanksi administrasi sebagai dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30, penegak hukum dapat menerapkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Pasal 31 pergub itu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved