Cara Mendapatkan Bunga 0 Persen dari Pegadaian, Keringanan untuk Nasabah di Tengah Pandemi Corona
Syarat dan cara mendapatkan bunga 0 persen dari Pegadaian di tengah pandemi virus Corona.
TRIBUNJATIM.COM - Banyak bantuan sosial atau keringanan yang didapat masyarakat di tengah pandemi Corona atau Covid-19.
Seperti halnya PT Pegadaian yang memberikan keringanan beban nasabahnya dengan membuka program baru yakni bunga 0 persen.
Tentunya, ada beberapa syarat mendapatkan bunga 0 persen dari Pegadaian yang perlu dipenuhi.
Berikut ulasannya!
Tak sedikit masyarakat yang kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 lantaran pembatasan aktivitas.
Tak sedikit pula yang akhirnya memhtuskan untuk menjual ataupun menggadaikan barang untuk menyambung hidup.
• 3 Bantuan Sosial Pemerintah untuk Masyarakat Miskin Hadapi Pandemi Virus Corona, Ada PKH & BLT
• 5 Syarat Pelanggan PLN 900 VA dan 1300 VA Nonsubsidi untuk Dapat Potongan Harga Rp100 Ribu
Untuk meringankan beban masyarakat, PT Pegadaian (Persero) meluncurkan program baru untuk meringankan beban nasabah baik konvensional maupun syariah.
Sebelumnya, Pegadaian telah mengeluarkan program relaksasi dan restrukturisasi angsuran untuk produk non gadai.
Dilansir dari Kompas.com, kini, Pegadaian meluncurkan program Gadai Peduli dengan menetapkan bunga 0 persen selama 3 bulan yakni efektif mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2020.
"Kami berkomitmen terus memberikan berbagai kemudahan bagi nasabah, terlebih lagi pada situasi yang sulit saat ini di tengah wabah Covid-19," kata Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto, pada Senin (27/4/2020).
Program tersebut menargetkan untuk meringankan beban 5 juta nasabah gadai.
Rinciannya, sebanyak 3,5 juta nasabah eksisting dan 1,5 juta diharapkan dari tambahan nasabah selama program bebas bunga diterapkan.

Lantas, bagaimana caranya bisa mendapatkan bunga 0 persen?
Syarat nasabah yang ikut program
Program ini hanya berlaku untuk nasabah yang memiliki pinjaman kurang dari Rp 1 juta.
Persyaratan program 0 persen bunga ini adalah dalam satu KK (Kartu Keluarga) tidak boleh lebih dari satu nasabah penerima.
Untuk pembuktiannya, nasabah tidak perlu membawa Kartu Keluarga saat menggadai, karena otomatis, asal pinjaman kurang dari Rp 1 juta, akan di cek oleh sistem yang dimiliki oleh Pegadaian.
• Syarat Penting yang Harus Dipenuhi untuk Bisa Terima BLT Dana Desa Rp 600 Ribu dari Pemerintah
• Cara Mendapat Bantuan PKH untuk Keluarga Miskin, Cek Kriteria dan Besaran Uang yang Diterima
Penundaaan jatuh tempo lelang
Program Gadai Peduli yang kedua, yakni penundaan jatuh tempo lelang yang selama ini 15 hari, akan ditambah menjadi 30 hari. Jadi, ada tambahan 15 hari relaksasi.
Program ini diterapkan kepada semua nasabah tanpa kecuali untuk memberikan kesempatan kepada nasabah mengumpulkan dana untuk bisa melunasi, batas akhir waktu program akan ditetapkan kemudian.
Kriteria nasabah yang mendapatkan keringanan yaitu nasabah yang memanfaatkan produk Kreasi, Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, dan Arrum Ekspress Loan.
Selain itu nasabah Amanah, Rahn Tasjily Tanah, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, dan Kreasi Multi Guna, serta memiliki usaha tapi mengalami penurunan pendapatan karena pandemik Covid 19.
Nasabah harus mengajukan permohonan terlebih dahulu untuk mendapatkan keringanan tersebut.
Hal ini dilakukan agar Pegadaian dapat mendata nasabah mana saja yang sesuai dengan kriteria yang dimaksud.
Nasabah dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan melalui website (www.Pegadaian.co.id). Selain itu, nasabah juga bisa datang langsung ke outlet - outlet Pegadaian terdekat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Dapat Bunga 0 Persen dari Pegadaian? Simak Syaratnya di Sini"