PSBB Jawa Timur
Semua Sektor Industri Bisa Beroperasi saat PSBB Jawa Timur, Tindakan Tegas Disiapkan untuk Pelanggar
Selama PSBB Jawa Timur berlaku, semua sektor industri masih bisa beroperasi dan tidak ada penghentian.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hari ini, pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jawa Timur mulai resmi diberlakukan, Selasa (28/4/2020).
PSBB Jawa Timur diterapkan di tiga wilayah secara serentak, yaitu di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur atau Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, menyebutkan, sektor industri dan usaha di tiga daerah tersebut harus menyesuaikan pola operasinya dengan poin-poin yang termaktub di Pergub, Perwali, maupun Perbup terkait pemberlakuan PSBB Jawa Timur.
• Hari Pertama PSBB Surabaya di Benowo, Banyak Pengendara Tak Pakai Masker Terpaksa Putar Balik
• PSBB Gresik Hari Pertama Diwarnai Pelanggaran, Pengendara Tak Pakai Masker hingga Sarung Tangan
"Tempat usaha, pemberi kerja, dan toko harus segera melaporkan kepada faskes atau call center kalau diketahui di tempatnya ada pekerja yang terindikasi virus Corona atau Covid-19," ucap Himawan Estu Bagijo, Selasa (28/4/2020).
Ia juga menjelaskan, selama PSBB Jawa Timur berlaku, semua sektor industri masih bisa beroperasi dan tidak ada penghentian.
Namun protokol kesehatan selama kegiatan industri berlangsung harus benar-benar diperhatikan.
"Di Jatim semuanya boleh (beroperasi). Tidak terpaku pada Permenkes. Kita tidak mengikuti secara leterlek karena kalau diikuti, banyak pabrik yang tutup, lalu siapa yang menanggung. Kebijakan ibu gubernur seperti itu," lanjutnya.
Himawan menjelaskan, perbedaan yang signifikan antara sebelum dan sesudah diberlakukannya PSBB Jawa Timur di sektor industri adalah, sanksi yang mengikuti bagi yang tidak menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
• Hari Pertama PSBB Gresik, Bupati Sambari Halim Radianto: Lebih Baik Macet daripada Kebobolan
• Check Point Karang Pilang PSBB Surabaya, Kendaraan Selain Plat L Dipinggirkan, Pengendara Diperiksa
"Industri itu kalau tidak PSBB, protokol kesehatannya tidak ketahui. Kalau PSBB bisa kita ketati, kita bisa mengambil tindakan untuk penutupan. Sementara kalau tidak PSBB tidak bisa," ucap Himawan Estu Bagijo.
Jika pun nantinya ada pembatasan jumlah karyawan yang bekerja untuk menjaga physical distancing sehingga harus ada pekerja yang dirumahkan, menurut Himawan harus ada kesepakatan yang dibuat antara pihak buruh dengan pabrik.
Termasuk ketentuan upah selama para buruh dirumahkan.
"Harus dapat (gaji) seperti bagaimana dijanjikan," pungkasnya.
Editor: Dwi Prastika
• Ribuan Kendaraan Padati Bundaran Waru di Hari Pertama PSBB Surabaya, Begini Tanggapan Pemkot
• Alat Tes Covid-19 Drive Thru di Jatim Bakal Tiba Pekan Ini, Mampu Uji 1.500 Sampel Dalam Sehari