Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

VIRAL Surat Imbauan RW 02 Klojen Malang Larang Tenaga Medis Kos, Berawal Temuan Tukang Sampah

Surat imbauan itu melarang tenaga medis ngekos di RW 02 Kelurahan Klojen, Malang.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Januar
TribunJatim.com
Surat imbauan berisi larangan ngekos bagi tenaga medis di RW 02 Kelurahan Klojen, Malang jadi viral 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebuah surat imbauan larangan tenaga medis ngekos viral di media sosial.

Surat imbauan yang dikeluarkan oleh Ketua RW 02, Kelurahan Klojen, Kota Malang soal Covid-19 ternyata memicu sebuah polemik.

Pasalnya, empat poin yang disebutkan di dalam surat imbauan itu, satu di antaranya menimbulkan keresahan masyarakat Kota Malang terutama bagi tenaga medis dan pasien RSSA.

Dalam poin nomor satu menjelaskan, bahwa di Kelurahan Klojen tidak menerima hunian kos yang berasal dari RSSA/RS lain, baik sebagai penjaga pasien ataupun pasien yang sedang menunggu tindakan medis dari dokter.

Hal ini melanggar ketentuan usaha kos-kosan, membahayakan warga sekitar serta meresahkan warga sekitar rumah kos.

Poin nomor satu itulah yang akhirnya direvisi oleh pihak Kelurahan Klojen. 

Pertempuran Mengerikan Pinggir Jurang Kostrad Lawan Pasukan Paling Berbahaya di Timor Timur

Dikarenakan, surat imbauan tersebut ramai diperbincangkan oleh publik di media sosial, hingga Wali Kota Malang, Sutiaji mendengar kabar tersebut.

Lurah Klojen, Nurhadi menegaskan, bahwa surat imbauan tersebut dibuat oleh Ketua RW 02 Kelurahan Klojen berdasarkan keluhan dari masyarakat sekitar.

Dikarenakan, masyarakat resah karena sering menemukan sampah medis yang bertebaran di kampungnya.

Sampah medis tersebut sering ditemukan oleh para tukang sampah di lingkungan RW 2 Kelurahan Klojen.

"Resahnya itu karena banyaknya masker dan infus yang banyak ditemui di tempat sampah di lingkungan RW 02. Jadi itulah yang dikhawatirkan oleh warga," ucapnya kepada TribunJatim.com, Senin (27/4/2020).

Pada kesempatan itu, Nurhadi menegaskan, bahwa di lingkungan RW 02 tidak ada pengusiran yang dilakukan oleh warga kepada tenaga medis ataupun pasien yang sedang kos.

Dia juga meminta kepada Ketua RW 02 untuk merevisi surat imbauan tersebut sebeluh disampaikan kepada masyarakat.

Akan tetapi, surat imbauan yang belum direvisi tersebut terlanjur tersebar luas dan banyak masyarakat luas yang mengetahuinya.

"Maka dari itu, surat pertama itu langsung tersebar luas. Padahal sebelum disebarkan surat itu sudah disampaikan ke saya pada tanggal 20 April 2020. Pada saat itu juga saya minta untuk direvisi yang poin nomor satu," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved