'Ribut Besar' saat Sahur, Suami di Gresik Emosi Lihat Foto Pria Lain di HP Istri, Pose Tak Senonoh
Suami di Driyorejo naik pitam saat melihat foto pria pose tidak senonoh di ponsel milik istrinya. Ending-nya memilukan!
Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Januar
Aksi itu selalu dilakukan di sekitaran Jalan Siwalan Panji, Sidoarjo. Waktunya ketika jam pulang sekolah. Kawasan itu memang ada sejumlah SMK dan SMA yang biasa jam pulangnya hampir bersamaan.
"Iya, sudah berulang kali," jawab pria yang sehari-hari bekerja di sebuah koperasi simpan pinjam tersebut di sela menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, Selasa (14/1/2020).
• Ratapan Bocah 10 Tahun Jadi Pelampiasan Perbuatan Dosa Ayahnya, Komedi Putar Menjadi Saksi Bisu
• Pengakuan Pelaku di Video Viral Siswi Diperlakukan Tak Senonoh: ‘Cuma Bakusedu’, 5 Pelajar Ditahan
Kepada polisi, dia mengaku terobsesi untuk berhubungan badan dengan gadis berseragam SMA atau mahasiswa. Obsesi tersebut timbul lantaran dia sering melihat film dewasa.
Menuruti obsesinya, pelaku memilih cara yang aneh. Berhenti di pinggir jalan, tetap duduk di atas motor dengan mengenakan jaket dan helm, kemudian melakukan masturbasi sambil mengamati para pelajar yang lalu lalang pulang sekolah.
Terakhir, dia melakoni aksinya itu pada Jumat (12/1/2020) lalu. Kebetulan ketika ada ada warga merekam aktivitas aneh di atas motor tersebut. Videonya sempat viral di media sosial.
"Dari situ petugas kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui memang pelaku sudah berulang kali melakukan hal tidak senonoh di tempat itu," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
• Situasi PSBB Surabaya Hari Kedua, Volume Kendaraan di Check Point Waru Berkurang, Arus Lalin Lancar
• Bupati Baddrut Tamam dan Rajae Hibahkan Semua Gajinya untuk Relawan Covid-19 di Pamekasan
Selama November 2019 hingga Januari, terhitung sudah sekitar lima atau enam kali. Sebelumnya, sekira dua tahun lalu, pria ini juga kerap melakukan hal yang sama di kawasan tersebut. Hanya saja ketika itu dua bulan atau sebulan sekali.
Polisi mendeteksi pelaku berdasar sepeda motor dan pakaiannya. Setetelah diketahui identitasnya, petugas kemudian mengamankan pelaku saat berada di kawasan Candi.
Sepeda motor, jaket, helm, dan celana yang dia pakai pada aksi terakhirnya juga disita petugas sebagai barang bukti.
"Tersangka dijerat dengan pasal 36 jo pasal 10 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 281 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun," ujar kapolres.
Tersangka juga sudah mengakui semua perbuatannya. Yakni tindak pidana mempertontonkan diri di muka umum menggambarkan pornoaksi dan eksploitasi seksual.
Apakah pria ini punya kelainan kejiwaan atau orientasi seks yang menyimpang, polisi masih lakukan penyelidikan.
"Kami juga akan memeriksakan hang bersangkutan ke psikolog. Termasuk tentang kesehatannya," imbuh Zain.
(TribunJatim.com/Willy Abraham/M Taufik)