Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

3 Syarat Dapat Keringanan Listrik Rp100 Ribu untuk Pengguna 900 VA & 1300 VA Nonsubsidi, Mulai 1 Mei

Penuhi tiga syarat berikut untuk dapat keringanan listrik Rp 100 ribu bagi pengguna listrik 900 VA dan 1300 VA nonsubsidi.

Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
ILUSTRASI Meteran Listrik PLN 

TRIBUNJATIM.COM - Ada keringanan listrik untuk pengguna listrik 900 VA dan 1300 VA nonsubsidi di tengah pandemi Corona Covid-19.

Pengguna bisa mendapatkan keringanan listrik 900 VA dan 1300 VA nonsubsidi denga memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan.

Keringanan bagi pengguna listrik 900 VA dan 1300 VA nonsubsidi ini diberikan Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) yang disetujui PLN.

YCAB memberikan bantuan kepada para pengguna listrik yang tidak mendapatkan bantuan keringanan biaya listrik dari pemerintah.

Dilansir dari LightUp.id, YCAB menggelar gerakan untuk membangun ketahanan ekonomi keluarga prasejahtera untuk melalui masa Covid-19.

Syarat Penting yang Harus Dipenuhi untuk Bisa Terima BLT Dana Desa Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Panduan Swafoto dan Cara Daftar Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id, Pendaftaran Gelombang 3 Dibuka

YCAB mengadakan penggalangan dana yang bertujuan untuk mendukung subsidi listrik pemerintah.

Subsidi akan disalurkan kepada mereka yang belum terjangkau bantuan dari pemerintah.

Sehingga uang yang seharusnya dipakai untuk membayar listrik dapat digunakan untuk membeli sembako.

Dijelaskan, bantuan ini akan disalurkan dalam 2 komunitas penerima manfaat.

Pertama, dari komunitas khusus, yang kedua adalah masyarakat umum yang merasa membutuhkan bantuan listrik.

Dilansir dari LightUp.id, pendaftaran bantuan keringanan ini dibuka mulai 1 Mei 2020.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online di platform LightUp.id dengan mendaftarkan nomor rekening atau ID pelanggan PLN dan nomor handphone pelanggan.

Syarat pendaftarannya adalah sebagai berikut:

1. Memiliki listrik sampai dengan 1300 VA

2. Pengguna listrik di bawah Rp100.000, LightUp akan membayarkan sebesar 100 persen tagihan listriknya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved