Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Apa Sanksinya jika Tak Melapor SPT Tahunan Wajib Pajak? Terakhir Lapor Kamis 30 April 2020

Lapor SPT Tahunan wajib pajak terkahir 30 April 2020, apa sanksinya jika tak melapor?

Editor: Pipin Tri Anjani
HaloMalang.com
Lapor SPT Tahunan secara online 

TRIBUNJATIM.COM - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan wajib pajak ke Direktorat Jenderal Pajak memasuki hari terakhir.

Pelaporan SPT Tahunan akan berakhir pada hari ini, Kamis (30/4/2020).

Pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah mempunyai penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menegaskan, tidak ada perpanjangan waktu untuk pelaporan SPT Tahunan.

"Tidak ada perpanjangan (waktu) lagi. SPT Tahunan dan SSP tetap harus masuk tanggal 30 April ini," kata Rahayu saat dihubungi Kompas.com (grup TribunJatim.com), Kamis pagi.

Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Secara Online di djponline.pajak.go.id, Terakhir 30 April 2020

3 Syarat Dapat Keringanan Listrik Rp100 Ribu untuk Pengguna 900 VA & 1300 VA Nonsubsidi, Mulai 1 Mei

Meski demikian, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan masih diberikan kelonggaran waktu hingga dua bulan ke depan.
Sebelumnya, pelaporan SPT ini telah mengalami perpanjangan satu bulan karena terjadinya pandemi virus corona.

Awalnya diberikan batas waktu maksimal hingga 31 Maret 2020, dan akhirnya diperpanjang hingga 30 April 2020.

Sementara, untuk wajib pajak badan disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Apa sanksinya jika tak lapor SPT?

Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi.

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sanksi berupa denda Rp 100.000 setiap tahunnya.

Sementara, bagi WP badan, denda yang diberikan 10 kali lebih besar, yaitu Rp 1 juta setiap tahunnya.

Berikut bunyi Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007:

"Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi."

Panduan Swafoto dan Cara Daftar Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id, Pendaftaran Gelombang 3 Dibuka

Diberitakan sebelumnya, jika dalam batas waktu yang ditentukan wajib pajak mengalami kesulitan teknis untuk melaporkan SPT, maka yang bersangkutan dapat mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved