Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

INFO Terbaru PSBB Jatim: Sanksi untuk Pelanggar Mulai 1 Mei 2020 hingga Pengajuan PSBB Malang Raya

Update informasi terbaru PSBB Jawa Timur, ada aturan baru untuk pelanggar PSSB per 1 Mei 2020 hingga pengajuan PSBB di Malang Raya.

Penulis: Ignatia | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/AHMAD ZAIMUL HAQ
Hari kedua penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Surabaya di Bundara Waru berjalan relatif lancar, Rabu (29/4/2020). 

Tahap pertama, memberikan imbauan, tahap kedua, memberikan imbauan beserta teguran, dan ketiga, teguran disertai tindakan hukum.

Hari Kedua Pelaksanaan PSBB Surabaya Lancar, Gugus Covid-19 Ganti Soroti Warung Kopi Bandel

Hal itu selaras dengan aturan dalam Pasal 31 Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim, beserta aturan turunannya dalam peraturan walikota (Perwali) serta peraturan bupati (Perbup).

Bahwa penegak hukum diberikan kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam (aturan) Pergub dan perwali, perbup, tidak mengacu pada (sanksi) pidana. Karena peraturan daerah maka hukumannya adalah administrasi, imbauan, teguran, dan serangkaian tindakan yang sifatnya bukan fisik," katanya, Rabu (29/4/2020).

Mengenai sanksi terhadap pelanggar jam malam. Trunoyido mengatakan, pihaknya bisa menerapkan sanksi pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum.

MACET - Kondisi bundaran Waru yang padat kendaraan saat pemberlakuan PSBB hari pertama, Selasa (28/4/2020). Petugas gabungan memperketat akses masuk ke Surabaya dengan melakukan screening atau pemeriksaan kepada warga di hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.
MACET - Kondisi bundaran Waru yang padat kendaraan saat pemberlakuan PSBB hari pertama, Selasa (28/4/2020). Petugas gabungan memperketat akses masuk ke Surabaya dengan melakukan screening atau pemeriksaan kepada warga di hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

"Peraturan jam malam yang dilanggar, melakukan kebut-kebutan kita bisa melakukan UU terkait ketertiban umum dan kepolisian, misalkan dalam hal sudah diingatkan beberapa kali dan melawan petugas kami sudah jelaskan penerapan Pasal 212, 216, dan 218 KUHP," jelasnya.

Termasuk, seandainya terdapat orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang bandel.

Kepergok masih beraktivitas di luar rumah, maka dapat dikenakan hukuman berdasarkan UU No 4/1984 tentang wabah penyakit.

"Kami bisa terapkan orang yang merupakan ODP atau PDB wajib dikarantina ternyata yang bersangkutan tidak mentaati dan patut diduga ia mengetahui akan menularkan ini bisa kami kenakan UU No 4/1984 tentang wabah penyakit," pungkasnya.

ALASAN Tiga Kepala Daerah di Malang Raya Kompak Ajukan PSBB, Jumlah Positif Corona Naik & Dampaknya

Dampak PSBB Jawa Timur Semakin Terlihat, Terminal Purabaya Sepi

Suasana Terminal Purabaya pada hari kedua penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Rabu sore (29/4/2020) terlihat sepi penumpang.

Di sana hanya tampak beberapa petugas Dinas Perhubungan yang sedang berjaga jaga di sejumlah titik. 

Pantauan TribunJatim.com tidak seperti biasanya, pedagang asongan dan beberapa warung makan jarang sekali menjajakan dagangannya di terminal yang berada di Kecamatan Waru, Sidoarjo itu.

Tampak satu dua petugas kebersihan saja yang sedang menyapu jalan keluar masuk kendaraan roda empat.

Bus yang selama ini berlalu lalang dalam terminal tersebut kini sudah tidak beroperasi, kendaraan itu diparkirkan ke dalam terowongan yang bertuliskan jurusan perjalanan masing masing.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved