Virus Corona
Iuran BPJS Kesehatan Turun Mulai 1 Mei 2020, Kelas I Rp80 Ribu, Kelas 2 Rp 51 Ribu, Kelas 3 Rp25.500
Hore, iuran BPJS Kesehatan turun lagi mulai 1 Mei 2020, Kelas I Rp80 ribu, Kelas 2 Rp 51 ribu, Kelas 3 Rp25,5 ribu.
TRIBUNJATIM.COM - Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri, yakni segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kembali turun per 1 Mei 2020.
Besaran iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri ini akan kembali mengacu pada Perpres 82 Tahun 2018.
Yaitu sebesar Rp80.000 untuk kelas 1, Rp51.000 untuk kelas 2, dan Rp25.500 untuk kelas 3.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
• Penuhi Syarat Dapat Keringanan Listrik Rp100 Ribu Bagi Pelanggan PLN 900 VA & 1300 VA Nonsubsidi
Sebelumnya, pemberlakuan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan putusan MA adalah per 1 April 2020.
Sementara, iuran BPJS Kesehatan dari Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 Tahun 2019, yaitu sebesar Rp160.000 untuk kelas 1, Rp110.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3.
"Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya."
"Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya," ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2020).
• Cara Dapat Diskon Listrik Rp100 Ribu untuk Pengguna PLN 900 VA & 1300 VA Nonsubsidi Mulai 1 Mei 2020
Iqbal juga menerangkan, BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi serta penghitungan kelebihan iuran peserta.
Sehingga, per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.
Adapun, penyesuaian iuran ini hanya berlaku untuk peserta segmen PBPU dan BP.
Sementara segmen peserta lainnya, yakni peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU), tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.
• Program Keluarga Harapan atau PKH Bisa Dicairkan Sekali Tiap Bulan saat Pandemi Virus Corona
Iqbal mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang isinya mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).
Menurutnya, rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.
Lebih lanjut, Iqbal berharap dengan diturunkannya iuran peserta mandiri akan mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.