Kabar Baik, Iuran BPJS Kesehatan Turun Lagi Per 1 Mei 2020, Sesuai Putusan MA, Selengkapnya di Sini!
BPJS Kesehatan melaksanakan keputusan MA dengan mengembalikan tagihan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.
Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Kabar gembira, iuran BPJS Kesehatan turun lagi per tanggal 1 Mei 2020.
Pengembalian tagihan iuran peserta BPJS Kesehatan ini dilakukan berdasar pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Adapun, penyesuaian iuran ini hanya berlaku untuk peserta segmen PBPU dan BP.
Sementara segmen peserta lainnya, yakni peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.
Simak berita selengkapnya di bawah ini!
• Resmikan Gedung Baru Puskesmas Sepulu, Bupati Bangkalan Wanti-wanti Adil Layani Pasien Umum & BPJS
• Tim Satgas Penanganan Covid-19 Evakuasi 18 Warga di Desa Temboro Magetan Jatim
Dikutip dari Kompas.com (TribunJatim Network ), BPJS Kesehatan melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan mengembalikan tagihan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) per Jumat (1/5/2020).
Sebelumnya, MA telah membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 melalui putusan Nomor 7P/HUM/2020.
Perpres itu menyatakan bahwa iuran JKN-KIS naik menjadi Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3.
Dengan demikian, iuran JKN-KIS kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.
Meski demikian, iuran itu berlaku untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
“Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan tertulis.
• Lancar Daftar Jadi Peserta BPJS Kesehatan Tanpa Antre, Yuk Download Mobile JKN: Manfaatnya Banyak!
• Positif Corona Versi Rapid, 40 Karyawan Sampoerna Tes Swab PCR di RSUD Dr Soetomo Surabaya
Mulai berlaku per 1 April 2020
Sementara itu, pengembalian tarif JKN-KIS itu mulai berlaku per Rabu (1/4/2020).
Untuk Januari-Maret, tarifnya masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019.
"Iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya,” kata Iqbal.