Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

4 Pengedar dan Pengguna Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 1 Masih Berusia 18 Tahun

Satreskoba Polres Tulungagung tangkap pengedar sekaligus pengguna narkoba warga Desa Sumberingin Kulon dan Desa Tegalrejo.

Penulis: David Yohanes | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Empat tersangka narkoba yang ditangkap Polres Tulungagung, AR (24), SA (26), BD(40), dan DE (18). 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Empat orang diduga pengedar dan konsumen narkoba jenis sabu-sabu dan dobel L diringkus Satreskoba Polres Tulungagung.

Tiga di antaranya adalah warga Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut, yaitu BD (40), DE (18), dan AR (24).

Sedangkan satu orang lainnya berasal dari Desa Tegalrejo, Kecamatan Rejotangan, dengan inisial SA (26).

Keluguan Anak Dhani Bahas Kesalahan Ibunya Tampil di Publik, Sampai Nangis, Mulan: Bunda Gak Jago

Rekam Jejak Kapolda Jatim Baru Irjen M Fadil Imran, Mampu Ungkap 7 Kasus Kejahatan Besar

“Empat orang ini sudah kami tahan dengan dugaan mengedarikan narkoba di wilayah Tulungagung,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Ipda Anwari, Jumat (1/5/2020).

Polisi awalnya menangkap SA pada Selasa (28/4/2020) di Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu.

Saat itu polisi menemukan barang bukti sabu-sabu sebesar 0,3 gram yang baru dibeli seharga Rp 500.000.

Rokok Ilegal Kabupaten Malang Beredar di Pulau Sumatera, KPMP Lapor ke Menkeu: Sudah Setahun Lebih

Kabar Mantan Nia Ramadhani yang Jarang Terekspos, Bams Samsons Hidup Beda? Lihat Keluarga Kecilnya

Selain itu ditemukan pula pipet ponsel dan aluminium foil untuk membungkus sabu-sabu.

Dari SA, polisi memudian menangkap DE di Desa Sumberingin Kulon.

Polisi mendapati dua paket sabu-sabu dan sebuah pipet bekas dipakai untuk memungut kristal sabu-sabu.

Personel Polresta Malang Kota Bantu Pemakaman Jenazah PDP Covid-19 di Kecamatan Sukun

Dari SA dan DE, polisi kemudian mengejar BD dan AR.

“Beberapa jam kemudian BD dan AR berhasil kami amankan,” sambung Anwari.

Polisi menyita barang bukti dari BD berupa sabu sebesar 1,25 gram.

Sedangkan dari AR, polisi menyita barang bukti 80 butir pil dobel L.

Kepada polisi, SA mengaku sudah dua kali membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Sebelumnya SA biasa mengonsumsi pil dobel L.

SA juga sempat membuang barang bukti saat akan ditangkap polisi.

Namun barang bukti itu bisa ditemukan, dan dikuatkan dengan hasil tes urine.

“Hasil tes urine dia positif mengonsumsi sabu-sabu,” ungkap Anwari.

Laki-laki yang bekerja sebagai kernet ini beralasan mengonsumsi sabu-sabu untuk menambah stamina.

Penulis: David Yohanes

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved