Bawaslu Jatim Temukan Indikasi Tiga Petahana Kampanye Terselubung di Tengah Pandemi Covid-19
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menemukan indikasi tiga petahana melakukan kampanye terselubung di tengah pandemi virus Corona atau Covid-1
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menemukan indikasi tiga petahana melakukan kampanye terselubung di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Para petahana kedapatan memanfaatkan momentum pembagian bantuan dengan modus memasang foto dan nama.
Berdasarkan penjelasan Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi pemasangan foto ini dipasang di karung beras, kartu bantuan, hingga amplop.
"Ada sebuah dinas di daerah tertentu yang memerintahkan mengganti karung beras dengan karung bergambar petahana," kata Aang kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (1/5/2020).
Ada juga yang memasang foto pada amplop yang dibagikan sebagai bentuk bantuan.
"Kami menyayangkan ternyata masih ada petahana yang diindikasikan memanfaatkan pandemi ini sebagai media kampanye," katanya.
Menurut Aang, para petahana tersebut sebagian telah menunjukkan adanya indikasi pencalonan. "Indikasi ini terlihat dari masa kerja yang baru satu periode. Selain kepala daerah, juga ada yang wakil kepala daerah," katanya.
Bahkan, Aang menyebut satu di antara petahana telah memulai pencalonan secara resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Dari tiga petahana ini, ada satu orang yang telah memulai proses pencalonan dari jalur perorangan (independen) dan kini masuk tahap verifikasi faktual. Sehingga, statusnya sudah bakal calon," katanya.
Dengan adanya temuan ini, Bawaslu kini tengah mendalami.
"Kami sedang menginventarisir aktivitas yang memanfaatkan program pemerintah," kata Aang kepada TribunJatim.com.
Aang mengingatkan bahwa enam bulan sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah, para petahana tidak diperkenankan untuk menggunakan program atau mengambil kebijakan yang nantinya menguntungkan calon tertentu.
"Apalagi berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah, regulasi tentang pilkada telah mengaturnya," katanya.
Sehingga, apabila petahana ini nantinya akan ditetapkan sebagai calon kepala daerah maka berpotensi tersandung perkara. Mengingat, para calon terikat regulasi pilkada.
"Bukan hanya kampanye terselubung, namun juga beberapa hal lain akan dicatat selama enam bulan sebelumnya. Misalnya, mutasi jabatan tertentu hingga penggunaan program demi kepentingan calon tertentu," terangnya.
Aang berharap hal seperti itu bisa dihindari. Kepedulian terhadap pandemi virus Corona atau Covid-19 seharusnya didasari dengan keprihatinan yang tulus, bukannya dipolitisasi.
"Tidak elok apabila menaikkan elektabilitas dan popularitas dengan memanfaatkan pandemi seperti saat ini," terangnya.
Saat ini jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota juga telah diinstruksikan untuk menghimbau para petahana yang akan kembali mencalonkan diri. "Kami tidak melarang pemberian bantuan. Namun, kami berharap tidak memanfaatkan program dan anggaran pemerintah demi menaikkan elektabilitas," tegasnya.
Untuk diketahui, pada pilkada 2020 ada 19 daerah yang akan mengikuti pilkada di Jatim. Sejumlah petahana (kepala daerah maupun wakil kepala daerah) berpeluang akan mencalonkan kembali.
Bukan hanya di Jawa Timur, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga menemukan dugaan politisasi bantuan sosial bagi warga terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19 di beberapa daerah.
Hal ini terjadi di sejumlah wilayah yang kepala daerahnya berpotensi mencalonkan diri kembali di pilkada serentak 2020. "Laporan dari teman-teman di daerah ada beberapa wilayah terjadi indikasi politisasi bansos," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dikutip dari kompas.com, Jumat (1/5/2020).
Di antaranya, ada di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Lampung, Bengkulu, Jawa Tengah, hingga Sumatera Utara. Ratna menegaskan bahwa politisasi bansos ini jelas melanggar aturan.
Dalam pasal 71 ayat (3) UU Pilkada sudah diatur bahwa petahana dilarang membuat program atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Meski demikian, ia juga mengakui Bawaslu belum bisa melakukan tindakan karena sampai saat ini belum ada pasangan calon.
Pilkada serentak 2020 akan digelar di 270 daerah. Pemerintah menunda jadwal pemungutan suara menjadi 9 Desember 2020 akibat dampak wabah virus Corona atau Covid-19 dari yang seharusnya berlangsung pada 23 September 2020. (bob/Tribunjatim.com)