Virus Corona di Jawa Timur
Emil Dardak Ingatkan Pentingnya Protokol Cegah Penularan Corona di Pabrik: Ada Kasus Langsung Tutup!
Dua industri rokok besar di Jawa Timur yaitu HM Sampoerna di Surabaya dan Pabrik Rokok Mustika di Tulungagung telah terpapar virus Corona (Covid-19).
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua industri rokok besar di Jawa Timur yaitu HM Sampoerna di Surabaya dan Pabrik Rokok Mustika di Tulungagung telah terpapar virus Corona (Covid-19).
Dari Pabrik Rokok HM Sampoerna diketahui setidaknya sudah ada 63 karyawan yang positif Covid-19.
Sedangkan di Pabrik Rokok Mustika Tulungagung saat ini ada 17 karyawan yang reaktif rapid test dan sedang menunggu hasil tes Swab.
• Bansos Tunai Kemensos Belum Juga Terealisasi, Wagub Emil Dardak: Besok Batas Akhir Pengusulan KPM
• Menu Sahur dan Buka Puasa Wagub Jatim Emil Dardak selama Ramadhan, Mie Rebus Jadi Teman Begadang
• Esensi Puasa Menurut Wagub Jatim Emil Dardak: Tetap Produktif Sembari Tahan Lapar dan Jaga Sikap
Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak mengungkapkan untuk mencegah masuknya Covid-19 ke sektor industri, sebenarnya sudah ada protokol yang ditetapkan di Permenkes ataupun di Pergub dan Perbup/Perwali untuk daerah yang sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"PSBB ini memberi ruang untuk beroperasinya tempat kegiatan yang vital bagi masyarakat namun tegas, apabila ada yang terjangkit di tempat kerja maka akan ditutup," kata Emil, Minggu (3/5/2020).
Dengan ketegasan tersebut diharapkan semua pelaku industri mematuhi protokol keamanan. Karena jika satu pabrik tidak mengikuti protokol tersebut dan ada yang terpapar otomatis akan ditutup.
"Jadi ada motivasi bagi pelaku usaha baik pabrik maupun pedagang untuk memastikan satu sama lain tidak terkena (Covid-19) di tempat kerja," ucap Emil yang juga Ketua Rumpun Sosial Ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur.
Tidak hanya dari Pergub ataupun Perbup/Perwali, Emil menyebutkan dari Ijin operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) jika ada kasus Covid-19 maka pabrik tersebut harus ditutup.
"Makanya saling mengingatkan kalau ada temannya yang tidak memenuhi protokol. Kita memang punya patroli besar tapi keterlibatan masyarakat untuk saling berperan menjaga adalah yang terpenting," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Rumpun Tracing Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur Kohar Hari Santoso menambahkan selama PSBB sudah jelas kegiatan apa yang boleh lanjut dan kegiatan apa yang dihentikan dulu.
"Coba dipelajari lebih dalam perbup dan perwali yang sudah dikeluarkan di masing-masing kabupaten kota," tambahannya.
Pada Perwali Surabaya terkait penerapan PSBB disebutkan ada beberapa pelaku usaha yang boleh tetap beroperasi seperti di bidang kesehatan lalu bahan pangan makanan dan minuman, lalu bidang energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang diterapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
Pada industri-industri yang tetap beroperasi juga wajib melakukan pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja.
Para pekerja yang mempunyai penyakit penyerta yang dapat berakibat fatal apabila terdampak Covid-19 juga dilarang untuk bekerja, mulai pekerja yang mempunyai riwayat tekanan darah tinggi, penyakit jantung, pengidap diabetes, penderita penyakit paru-paru, kanker, ibu hamil, dan berusia lebih dari 60 tahun.
Sedangkan untuk penerapan program pencegahan Covid 19 ditempat kerja harus dilakukan.
Mulai dari memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis hingga kewajiban seluruh karyawan di area perkantoran harus menggunakan masker dan mencuci tangan secara teratur dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau pembersih tangan serta beberapa protokol pencegahan penyebaran Covid-19 lainnya.