Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PSBB Jawa Timur

Hingga Hari Keenam PSBB Jawa Timur, Polda Jatim Amankan Ribuan Pelanggar dari Sejumlah Wilayah

Penerapan PSBB Jawa Timur, meliputi Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, telah memasuki masa penindakan. Ada ribuan penindakan, mulai teguran hinga tilang.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Dwi Prastika
SURYA/FIRMAN RACHMANUDIN
Pelanggar jam malam PSBB Surabaya menjalani rapid test di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (2/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jawa Timur, meliputi Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, telah memasuki masa penindakan.

Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan, sejak PSBB Jawa Timur ditetapkan pada Selasa (28/4/2020) sampai Minggu (3/5/2020), aparat keamanan telah melakukan tindakan tertulis sebanyak 384.

Kemudian teguran sebanyak 5.496, dan tilang sebanyak 18 di beberapa check point, tempat yang ditentukan untuk pemeriksaan screening terkait protokol kesehatan di perbatasan.

Totalnya adalah 5.898.

"Itu di luar patroli skala besar, yang mana setiap saat TNI dan Polri bergabung, kaitannya dengan Gugus Tugas Covid-19," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Grahadi, Kota Surabaya, Minggu (3/5/2020) malam.

Selain itu, terdapat aksi pembubaran massa, sebanyak 1.710 orang telah diamankan di sejumlah wilayah di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.

Kasus Pasar Pujon Malang, 3 Orang yang Hasil Rapid Testnya Reaktif Covid-19 Jalani Tes Swab

Wanita Driver Ojol Kaget Tahu Motornya Raib saat Diparkir di Kos Surabaya, Wajah Pelaku Terekam CCTV

Dengan rincian 82 orang di Surabaya, langsung diamankan di Polrestabes Surabaya.

Setelah itu, mereka dilakukan rapid test virus Corona atau Covid-19.

Hasilnya ada 5 yang menunjukkan reaktif, 1 di Gresik.

Kemudian 77 orang langsung dikarantina di BPSDM.

BREAKING NEWS: 250 Orang Kena Razia Jam Malam PSBB Sidoarjo, Rapid Test, 5 Pria Reaktif Covid-19

Rumah Sakit Rujukan Overload, Pemprov Bakal Bangun Rumah Sakit Darurat Covid-19 Jawa Timur

"Terkait PSBB, juga dilakukan pengecekan di dapur umum. Ke depan akan tetap dilakukan patroli skala besar dengan pola melakukan penindakan," tegasnya.

Apabila, ada orang dengan status orang dalam pemantauan (ODP), pasein dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) yang masih nekat keluyuran di tengah pandemi virus Corona, akan dikarantina selama 14 hari guna memastikan orang itu tidak terkena penyakit mematikan tersebut.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved