Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Indonesia

Penyaluran Bansos dan BLT Bermasalah? Laporkan dengan Hubungai WA 08111022210 dengan Format Ini

Berikut cara melaporkan penyaluran bantuan sosial di daerahmu bermasalah, cukup kirim pesan WA ke nomor berikut.

Editor: Pipin Tri Anjani
Shutterstock
ILUSTRASI - Berikut cara melaporkan penyaluran bantuan sosial di daerahmu bermasalah. 

Potensi maksimal unt BLT DD bisa mencapai Rp 2,285 triliun untuk 1.265.845 keluarga miskin dan terdampak Covid-19 di 7.724 Desa.

Cara Daftar Radar Bansos Jatim, Perantau-Bukan Penerima PKH Bisa Dapat Bantuan, Cek Linknya di Sini!

Lalu, bagaimana caranya penerima mencairkan dananya?

Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendesa PDTT Ivanovich Agusta mengatakan, proses pencairan BLT dilakukan bertahap pada April-Juni 2020.

Setiap bulannya kepala keluarga miskin masing-masing mendapatkan Rp 600.000.

Lebih lanjut, penyaluran BLT semula dianjurkan melalui cara nontunai.

Namun, Ivanovich mengatakan, tidak sedikit pemerintah daerah yang menyalurkan BLT secara langsung.

Bagi penerima tunai bisa dilakukan door to door untuk menghindari kerumunan.

"Cara door to door, adalah salah satu cara menghindari kerumunan warga serta mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tuturnya.

Penuhi Syarat Dapat Uang BLT Rp600.000 dari Jokowi Bagi Keluarga Miskin di Tengah Pandemi Covid-19

Lalu bagaimana dengan nontunai?

Himpunan Bank Negara (Himbara) mempermudah proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai, tanpa dikenai biaya dan bunga.

Cukup menyerahkan fotokopi KTP kepada kepala desanya, kades lah yang akan menyerahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan dalam program ini.

Ivanovich Agusta mengatakan, pemerintah memberikan kemudahan bagi warga desa yang berhak menerima bantuan tersebut.

Kemudahan itu antara lain, bagi warga desa tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap dapat menerima BLT dengan syarat melengkapi alamat tinggal yang lengkap.

Lalu, apa syarat untuk mendapatkan BLT RP 600 ribu per bulan?

Kementerian Keuangan di lama resminya seperti dikutip Rabu (29/4/2020) menjelaskan, syarat penerima BLT Rp 600 ribu adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan ( PKH).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved