Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

Denda PBB Digratiskan Pemkot Surabaya, Warga Cuma Bayar Pajak Pokok, Program Terbatas sampai 30 Juni

Pemkot Surabaya mengeluarkan kebijakan menghapus atau membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan.

Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan 

Seperti, pengaturan tempat duduk, penyediaan hand sanitizer serta tempat cuci tangan serta telah disemprot disinfektan.

LOWONGAN Kerja Relawan Tenaga Kesehatan Covid-19 di Kediri, Kontrak 3 Bulan, Gaji Mulai 3-10 Juta

Selain itu, para petugas pun telah memakai masker dan sarung tangan, bahkan juga dibuat sekat pembatas di loket pelayanan pembayaran PBB.

Dia berharap masyarakat dapat tertib membayarkan pajaknya.

Apalagi di tengah pandemi ini, Pemkot Surabaya sangat membutuhkan suntikan dana guna menangani dan mencegah penularan Covid-19.

Sehingga pembayaran pajak dari masyarakat itu bisa digunakan untuk kaitan penanganan pandemi global ini.

"Biaya itu kita ambil dari pajak-pajak masyarakat, sehingga pajak itu dari rakyat dan akan dinikmati kembali oleh rakyat," ungkapnya.

Penulis: Yusron Naufal Putra

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved