Virus Corona di Surabaya
Denda PBB Digratiskan Pemkot Surabaya, Warga Cuma Bayar Pajak Pokok, Program Terbatas sampai 30 Juni
Pemkot Surabaya mengeluarkan kebijakan menghapus atau membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Arie Noer Rachmawati
Seperti, pengaturan tempat duduk, penyediaan hand sanitizer serta tempat cuci tangan serta telah disemprot disinfektan.
• LOWONGAN Kerja Relawan Tenaga Kesehatan Covid-19 di Kediri, Kontrak 3 Bulan, Gaji Mulai 3-10 Juta
Selain itu, para petugas pun telah memakai masker dan sarung tangan, bahkan juga dibuat sekat pembatas di loket pelayanan pembayaran PBB.
Dia berharap masyarakat dapat tertib membayarkan pajaknya.
Apalagi di tengah pandemi ini, Pemkot Surabaya sangat membutuhkan suntikan dana guna menangani dan mencegah penularan Covid-19.
Sehingga pembayaran pajak dari masyarakat itu bisa digunakan untuk kaitan penanganan pandemi global ini.
"Biaya itu kita ambil dari pajak-pajak masyarakat, sehingga pajak itu dari rakyat dan akan dinikmati kembali oleh rakyat," ungkapnya.
Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: Arie Noer Rachmawati